Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komjen M Iqbal Jenderal Polisi Sekjen DPD RI, Putusan MK Haruskan Mundur atau Pensiun Polri

Putusan MK mengharuskan Komjen Mohammad Iqbal pensiun dini dari Polri jika ingin tetap bertugas sebagai Sekjen DPD RI

Editor: Ari Maryadi
Humas DPD RI
JENDEDAL TUGAS SIPIL - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin melantik Komisaris Jenderal Mohammad Iqbal, sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Gedung Nusantara IV, Senin (19/5/2025). Mohammad Iqbal jenderal polisi aktif lulusan Akpol 1991. 

Ringkasan Berita:
  • Komjen Moh Iqbal perwira tinggi Polri jabat Sekjen DPD RI
  • Putusan MK larang jenderal polisi menjabat di sipil dan pemerintahan
  • Komjen Moh Iqbal harus pensiun dini atau kembali ke Polri

TRIBUN-TIMUR.COM -- Komisaris Jenderal Polisi Mohammad Iqbal salah satu perwira tinggi aktif Polri yang menjabat di jabatan sipil.

Ia menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sejak 19 Mei 2025.

Sekjen DPD RI adalah jabatan sipil di luar struktur Polri.

Moh Iqbal lulusan Akpol 1991. Ia satu angkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mantan Kapolri Jambi itu lahir di Palembang, Sumatera Selatan 4 Juli 1970.

Dengan umur baru 55 tahun, Moh Iqbal masih punya waktu tiga tahun masa dinas di Polri.

DPD adalah lembaga negara yang mewakili setiap daerah (provinsi) di Indonesia. DPD RI berfungsi sebagai lembaga legislatif yang bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan Komjen Mohammad Iqbal pensiun dini dari Polri jika ingin tetap bertugas sebagai Sekjen DPD RI.

Opsi kedua, putusan MK mengharuskan Komjen Mohammad Iqbal kembali ke institusi Polri jika tidak ingin pensiun dini.

Polisi Aktif Kini Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota kepolisian aktif tidak lagi bisa menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri.

Polisi hanya dapat menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ketentuan ini diputuskan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved