Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Syamsul Jahidin Gugat Anggota Polri Jabat di Sipil, Akibatnya 4.351 Polisi Mundur atau Pensiun Dini

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok MK
GUGAT UU POLRI-Pengacara asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, Syamsul Jahidin saat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu. Ia memenangkan gugatan judial review soal anggota Polri menjabat di jabatan sipil.  

Syamsul lahir pada 27 Mei 1992 di Pangesangan, Mataram. Ia merupakan seorang advokat konstitusional sekaligus managing partner di ANF Law Firm, yang terdaftar resmi melalui AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022.

Saat ini, ia juga tercatat sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN).

Riwayat pendidikannya terbilang panjang dan beragam. Syamsul menempuh pendidikan dasar di SDN 39 Mataram, lalu melanjutkan ke SMPN 15 dan SMA Hang Tuah Mataram.

Setelah meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom), ia melanjutkan pendidikan ke jenjang magister di beberapa universitas.

Ia menamatkan Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah (IPK 3,3), Magister Hukum di STIH Sabili, Universitas Bandung (IPK 3,25), dan Magister Manajemen di STIE Tribuana Jakarta (IPK 3,15).

Pada 2023, ia juga menyelesaikan Magister Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta (IPK 3,65) serta memperoleh gelar Magister Hukum Operasional Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan IPK serupa.

Kini, Syamsul tengah menempuh pendidikan doktoral (Dr. Cand.) di Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta. Ia juga memiliki sejumlah sertifikasi profesional seperti M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, yang menunjukkan keahliannya dalam litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.

Selain berprofesi sebagai pengacara, Syamsul aktif sebagai dosen hukum dan sering berbagi pandangan hukum melalui akun Instagram pribadinya, @syamsul_jahidin, dengan moto: “Hukum adalah alat untuk keadilan sosial.”

Dalam praktiknya, Syamsul kerap membela hak-hak pekerja dan buruh, baik di ruang sidang maupun di lapangan bersama para aktivis. Ia juga dikenal kritis terhadap kebijakan yang dianggap mencederai prinsip keadilan.

Selain gugatan ke MK terkait jabatan sipil polisi aktif, Syamsul pernah menggugat pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan turut menggugat Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, dan Mabes AD.

Dengan latar pendidikan yang luas dan kiprah hukum yang aktif, Syamsul Jahidin menjadi salah satu advokat muda paling vokal dalam memperjuangkan supremasi hukum dan kesetaraan di ruang publik.


Respon Mabes Polri 

Mabes Polri menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami belum menerima salinan putusan sampai saat ini. Namun Polri selalu memperhatikan dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Sandi di PTIK, Mabes Polri, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, selama ini penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian memiliki mekanisme yang jelas dan melalui tahapan seleksi. Penempatan anggota aktif di kementerian atau lembaga lain harus berdasarkan permintaan instansi terkait dan disetujui langsung oleh Kapolri.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved