Polri
Syamsul Jahidin Gugat Anggota Polri Jabat di Sipil, Akibatnya 4.351 Polisi Mundur atau Pensiun Dini
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil.
“Semua penugasan sudah diatur secara internal, dengan kriteria yang ketat. Biasanya dilakukan atas permintaan lembaga lain yang membutuhkan kehadiran Polri, dan disertai izin dari Kapolri,” jelasnya.
Sandi menambahkan, setelah salinan resmi putusan diterima, Polri akan mempelajari substansinya untuk memastikan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami menunggu rincian isi putusan agar bisa dipelajari dan dilaksanakan dengan tepat,” tegasnya.
Putusan MK sebelumnya menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, anggota Polri aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (tribun-timur.com/mk.go.id)
| Prabowo Sindir Jenderal dan Menteri Titip ke Kapolri Ikutkan Pengawal Sekolah Perwira |
|
|---|
| Daftar Terbaru 59 Jenderal Polisi Tugas di Kementerian, Terbaru Komjen Yudhiawan |
|
|---|
| Sejarah! Kabaintelkam dan Dankor Brimob Dipimpin Jenderal Bintang 2 |
|
|---|
| AKBP Ardhi Zul Hasbih Nasution Jadi Perwira Termuda di Tim Transformasi Reformasi Polri |
|
|---|
| 2 Mantan Kapolres di Sulsel Masuk Daftar Jenderal Tim Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251113_GUGAT-UU-POLRI_gugat-UU-Polri-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.