Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Syamsul Jahidin Gugat Anggota Polri Jabat di Sipil, Akibatnya 4.351 Polisi Mundur atau Pensiun Dini

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok MK
GUGAT UU POLRI-Pengacara asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, Syamsul Jahidin saat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu. Ia memenangkan gugatan judial review soal anggota Polri menjabat di jabatan sipil.  

“Semua penugasan sudah diatur secara internal, dengan kriteria yang ketat. Biasanya dilakukan atas permintaan lembaga lain yang membutuhkan kehadiran Polri, dan disertai izin dari Kapolri,” jelasnya.

Sandi menambahkan, setelah salinan resmi putusan diterima, Polri akan mempelajari substansinya untuk memastikan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami menunggu rincian isi putusan agar bisa dipelajari dan dilaksanakan dengan tepat,” tegasnya.

Putusan MK sebelumnya menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, anggota Polri aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (tribun-timur.com/mk.go.id)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved