Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Andi Tenri Walinonong Laporkan Badan Kehormatan DPRD Bone, Temukan Pelanggaran Berat

Penandatanganan dilakukan lintas fraksi, termasuk PPP, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, hingga PKB dan PKS.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
DPRD BONE - Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong dan Ketua BK Bahtiar Malla. Andi Tenri Walinonong sebut BK melanggar kode etik lantaran ikut tandatangan mosi Tidak Percaya Ketua DPRD. 

3. Tidak mengindahkan hasil keputusan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersifat kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

4. Tidak mampu menerapkan asas kolektif kolegial yang diatur dalam Pasal 164 Ayat (2) jo Pasal 165 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 serta Pasal 13 Tata Tertib DPRD Tahun 2024.

5. Melanggar etika pimpinan DPRD, sebagaimana Pasal 14(b) Peraturan DPRD Bone tentang Kode Etik Tahun 2022, karena dinilai menggunakan bahasa dan sikap yang tidak sopan, bersikap sewenang-wenang, serta tidak mampu berkomunikasi objektif dengan sesama anggota DPRD.

6. Melanggar kode etik sebagai Ketua DPRD ex officio Koordinator Banggar, karena memilih melakukan perjalanan dinas di saat rapat evaluasi Ranperda dan Ranperkada TA 2025 pada 8 Oktober 2025 berlangsung.

Berikut 35 anggota DPRD Bone yang menandatangani mosi tersebut:

1. Hj. Adriani A. Page (PPP)

2. H. Muslimin (NasDem)

3. Andi Yusuf Nuryawan (Gerindra)

4. Andi Nursalam (Demokrat)

5. Bahtiar Malla (PDIP)

6. Bustanil Arifin (Gerindra)

7. Usman (Perindo)

8. H. Abdul Hamid (Gerindra)

9. Chaerul Anam (PPP)

10. Sulfiana (Gerindra)

11. A. M. Alvin Perdana Putra (PPP)

12. Rismono Salim (Golkar)

13. H. Andi Swedi (Demokrat)

14. Halim Hasdin (PPP)

15. Andi Muhammad Idris (Golkar)

16. Andi Muhammad Bahtiar (Hanura)

17. Rangga Risa Swara (PPP)

18. Irwandi Burhan (Golkar)

19. Saheruddin (Demokrat)

20. Khairul Amran (PPP)

21. Muh. Asrullah (PPP)

22. Mulhan Natsir (Demokrat)

23. Andi Fadli Lura (PKB)

24. Andi Unru (Gerindra)

25. Indrajaya (Demokrat)

26. Andi Adhar

27. Andi Nurjaya (PKS)

28. Abdulkhaeri (NasDem)

29. Farel Adywansyah (PKB)

30. Andi Purnamasari Amier (Gerindra)

31. Andi Bobby Ishak (Golkar)

32. Yuyun Adriyani (PKS)

33. Andi Muh. Fadel (Gerindra)

34. Herman (PAN)

35. Andi Muhhad Ridwan (Golkar).

Ketua DPRD Siap Hadapi Mekanisme BK

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, menegaskan dirinya menghormati proses politik, namun menyatakan bahwa mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum.

"DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum. Perbedaan pandangan adalah hal wajar, tetapi harus berlandaskan aturan. Mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme internal, yakni Badan Kehormatan (BK)," ujar Tenri Walinonong, Rabu (15/10/2025).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu menegaskan siap memberikan klarifikasi dan menghadapi proses di BK.

Ia mengklaim seluruh keputusannya selama ini selalu berdasarkan asas kolektif-kolegial dan mengutamakan kepentingan rakyat.

"Kebenaran hukum bukan ditentukan oleh siapa yang paling banyak bersuara, tapi oleh siapa yang paling taat pada aturan," tegasnya, seraya mengajak semua pihak untuk menjaga marwah lembaga.

Saat ini, para legislator yang mengajukan mosi menunggu tindak lanjut dari Badan Kehormatan DPRD Bone.

Sekretaris DPRD Bone, Hj Faidah, membenarkan surat mosi tidak percaya telah diterima di sekretariat dewan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved