Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Andi Tenri Walinonong Laporkan Badan Kehormatan DPRD Bone, Temukan Pelanggaran Berat

Penandatanganan dilakukan lintas fraksi, termasuk PPP, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, hingga PKB dan PKS.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
DPRD BONE - Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong dan Ketua BK Bahtiar Malla. Andi Tenri Walinonong sebut BK melanggar kode etik lantaran ikut tandatangan mosi Tidak Percaya Ketua DPRD. 

2. Mengambil alih seluruh kewenangan BK, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) Kode Etik DPRD Bone.

3. Membentuk mekanisme pemeriksaan independen yang dinilai adil dan tidak berpihak.

4. Menyatakan Laporan 10 Oktober cacat formal dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Ketua BK DPRD Bone Belum Temukan Pelanggaran Etik Andi Tenri

BK DPRD Bone sudah rapat atas usulan laporan 35 legislator terkait Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.

Mosi Tidak Percaya (vote of no confidence) adalah pernyataan resmi dari lembaga legislatif (parlemen/DPR/DPRD) yang menyatakan hilangnya kepercayaan terhadap pimpinan atau pejabat publik tertentu,  biasanya pemerintah, menteri, atau pimpinan lembaga legislatif itu sendiri.

Mosi tidak percaya adalah instrumen politik, bukan instrumen hukum, yang digunakan untuk menegur atau menuntut pergantian pejabat yang dinilai gagal, menyimpang, atau tidak lagi mendapat dukungan mayoritas anggota lembaga tersebut.

Dalam konteks parlemen, Mosi Tidak Percaya menjadi alat kontrol politik terhadap eksekutif maupun pimpinan lembaga legislatif.

Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat internal untuk menyiapkan langkah-langkah lanjutan menghadapi dinamika tersebut.

Bahtiar Malla dan semua anggota BK ikut bertanda tangan untuk Mosi Tidak Percaya ke Andi Tenri Walinonong

“Terkait pelanggaran kode etiknya, saya belum mengetahui di mana letaknya. Saya belum mempelajari lebih jauh apakah yang dilakukan ketua ini melanggar atau tidak,” katanya  ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-timur.com, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, BK akan mempelajari lebih dalam laporan tersebut sebelum mengambil kesimpulan.

“Dalam hal pelanggaran kode etik, nanti kita lihat prosesnya. Ini masih dugaan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah proses berjalan,” tandasnya.

“Tadi kami di BK melakukan rapat untuk menyiapkan hal-hal apa yang kemungkinan terjadi ke depan mengenai laporan 35 legislator DPRD Bone terkait mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD,” katanya. 

Ia menjelaskan, salah satu poin yang dipermasalahkan oleh 35 anggota dewan tersebut berkaitan dengan pengusulan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved