59 Kali Naik Private Jet Termasuk ke Toraja, DKPP Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan 4 Anggota KPU
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sanksi ini diberikan karena kelimanya terbukti puluhan kali melakukan perjalanan dinas menggunakan jet pribadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Lima pejabat KPU yang dimaksud adalah Mochammad Afifuddin (Ketua) serta Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan dalam sidang etik, Selasa (21/10/2025), para komisioner tersebut tercatat 59 kali menggunakan jet pribadi untuk perjalanan dinas.
Namun, tidak satu pun dari perjalanan itu bertujuan untuk distribusi logistik Pemilu sebagaimana yang diklaim oleh pihak KPU.
Salah satu tujuannya adalah ke Kabupaten Toraja Utara.
Baca juga: KPU Makassar Edukasi Siswa SMA 15 soal Pemilu
“Di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute yang berkaitan dengan distribusi logistik,” ujar Ratna dalam sidang.
DKPP menemukan bahwa alasan penggunaan jet pribadi untuk mengunjungi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) tidak sesuai dengan fakta lapangan. Sebagian besar daerah yang dikunjungi bukan wilayah 3T dan memiliki penerbangan komersial yang memadai.
“Sebagian besar daerah tersebut justru memiliki jadwal penerbangan reguler yang cukup,” tambah Ratna.
Beberapa perjalanan yang dipermasalahkan termasuk penerbangan ke Bali untuk kegiatan monitoring logistik serta ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk memantau proses penghitungan suara di luar negeri.
Selain itu, jet pribadi juga digunakan untuk agenda fit and proper test calon anggota KPU di Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
DKPP juga mencatat bahwa selama 59 perjalanan tersebut, para komisioner menggunakan anggaran negara sebesar Rp 90 miliar yang bersumber dari APBN.
Jet pribadi yang digunakan bahkan berjenis Embraer Legacy 650, yang termasuk kategori pesawat jet mewah.
Atas temuan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi tegas kepada lima pejabat KPU itu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota, serta Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
Respon Ketua KPU
Lewat pesan singkat, Afifudin mengatakan bahwa pihaknya menghormati sanksi peringatan keras yang dijatuhkan oleh DKPP.
"Kita hormati putusan DKPP," singkat Afifudin, Rabu (22/10/2025).
Sanksi peringatan keras dari DKPP akan menjadi pembelajaran untuk KPU agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
"Menjadi pembelajaran untuk ke depannya," singkatnya lagi.(*)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
peringatan keras
jet pribadi
Mochammad Afifuddin
Ratna Dewi Pettalolo
| Reaksi Ketua KPU RI Usai Disanksi Gegara Habiskan Rp90 Miliar Sewa Jet Pribadi, Singgung DKPP |
|
|---|
| Mengenal Embraer Legacy 650 Jet Pribadi Harga Rp512 M Dipakai Ketua KPU RI, Bisa Bersantai |
|
|---|
| Sewa Jet Pribadi Rp46 Miliar, Sanksi Teguran Dinilai Tak Layak untuk Ketua KPU RI |
|
|---|
| Sosok Betty Epsilon Satu-satunya Anggota KPU RI Tak Disanksi DKPP, Dulu Tolak Ikuti Perintah Ketua |
|
|---|
| Sepak Terjang Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI Disanksi Gegara Pakai Jet Pribadi 59 Kali |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.