Alasan Andi Tenri Walinonong Laporkan Badan Kehormatan DPRD Bone, Temukan Pelanggaran Berat
Penandatanganan dilakukan lintas fraksi, termasuk PPP, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, hingga PKB dan PKS.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong melaporkan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone, Sulsel.
Laporan dugaan pelanggaran berat Kode Etik dan Sumpah Jabatan BK itu ditujukan ke pimpinan atau Wakil Ketua DPRD.
Tenri Walinonong terus bertahan atas laporan Hj Adriani A Page dan 34 anggota dewan lainnya terkait Mosi Tidak Percaya.
Mosi dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan mayoritas anggota dewan terhadap gaya kepemimpinan Ketua DPRD yang dinilai telah melanggar tata tertib dan kode etik lembaga.
Penandatanganan dilakukan lintas fraksi, termasuk PPP, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, hingga PKB dan PKS.
Anggota Fraksi PPP, Hj Adriani A Page, salah satu pengusul mosi, menegaskan langkah ini diambil demi menjaga marwah lembaga legislatif.
Dalam laporan terbarunya, Andi Tenri Walinong menilai, laporan 10 Oktober cacat prosedur.
Laporan itu ternyata turut ditandatangani anggota BK yang masih aktif menjabat.
“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip imparsialitas dan independensi lembaga etik,”ujar Andi Tenri saat dikonfirmasi Tribun-timur.com, Rabu (29/10/2025).
Adapun pihak diadukan dalam laporan tersebut adalah seluruh pimpinan dan anggota BK, yakni Bahtiar Malla (Ketua BK), Andi Unru (Wakil Ketua BK), A. Muhammad Ridwan (Anggota BK), Andi Adhar (Anggota BK), Andi Nurjaya (Anggota BK),
Dalam laporan itu, Ketua DPRD menilai para teradu telah melanggar asas hukum universal 'Nemo Judex in Causa Sua' yakni tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.
“Para teradu bertindak sebagai pelapor sekaligus pemeriksa dalam kasus yang sama, sehingga prosesnya cacat etik dan hukum,”ujarnya.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar asas objektivitas dan keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik.
Berikut empat Tuntutan Ketua DPRD Andi Tenri Walinong meminta Pimpinan DPRD Bone:
1. Menetapkan seluruh pimpinan dan anggota BK sebagai Teradu, dan mencabut kewenangan mereka dalam memproses Laporan 10 Oktober serta laporan terbaru tersebut.
2. Mengambil alih seluruh kewenangan BK, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) Kode Etik DPRD Bone.
3. Membentuk mekanisme pemeriksaan independen yang dinilai adil dan tidak berpihak.
4. Menyatakan Laporan 10 Oktober cacat formal dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Ketua BK DPRD Bone Belum Temukan Pelanggaran Etik Andi Tenri
BK DPRD Bone sudah rapat atas usulan laporan 35 legislator terkait Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.
Mosi Tidak Percaya (vote of no confidence) adalah pernyataan resmi dari lembaga legislatif (parlemen/DPR/DPRD) yang menyatakan hilangnya kepercayaan terhadap pimpinan atau pejabat publik tertentu, biasanya pemerintah, menteri, atau pimpinan lembaga legislatif itu sendiri.
Mosi tidak percaya adalah instrumen politik, bukan instrumen hukum, yang digunakan untuk menegur atau menuntut pergantian pejabat yang dinilai gagal, menyimpang, atau tidak lagi mendapat dukungan mayoritas anggota lembaga tersebut.
Dalam konteks parlemen, Mosi Tidak Percaya menjadi alat kontrol politik terhadap eksekutif maupun pimpinan lembaga legislatif.
Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat internal untuk menyiapkan langkah-langkah lanjutan menghadapi dinamika tersebut.
Bahtiar Malla dan semua anggota BK ikut bertanda tangan untuk Mosi Tidak Percaya ke Andi Tenri Walinonong.
“Terkait pelanggaran kode etiknya, saya belum mengetahui di mana letaknya. Saya belum mempelajari lebih jauh apakah yang dilakukan ketua ini melanggar atau tidak,” katanya ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-timur.com, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, BK akan mempelajari lebih dalam laporan tersebut sebelum mengambil kesimpulan.
“Dalam hal pelanggaran kode etik, nanti kita lihat prosesnya. Ini masih dugaan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah proses berjalan,” tandasnya.
“Tadi kami di BK melakukan rapat untuk menyiapkan hal-hal apa yang kemungkinan terjadi ke depan mengenai laporan 35 legislator DPRD Bone terkait mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu poin yang dipermasalahkan oleh 35 anggota dewan tersebut berkaitan dengan pengusulan Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Semua fraksi sebenarnya sudah mengusulkan. Tapi ketua DPRD ini tidak merespons. Ini yang paling penting dan menjadi salah satu alasan munculnya mosi tidak percaya,” jelasnya.
Namun, Bahtiar menegaskan bahwa BK belum dapat memastikan adanya pelanggaran kode etik dalam tindakan Ketua DPRD Bone tersebut.
Susunan BK DPRD Bone yakni:
Ketua: Bahtiar Malla (PDIP)
Wakil Ketua: Andi Unru (Partai Gerindra)
Anggota:
Andi Muhammad Ridwan (Golkar)
Andi Adhar (PKB)
Abdulkhaeri (NasDem)
Andi Nurjaya (PKS)
Sekretaris: Ishan Samin (bukan anggota DPRD Bone)
Enam Pokok Pelanggaran yang Dituduhkan
Dalam laporan tersebut, terdapat enam poin utama yang dijadikan dasar mosi tidak percaya, yakni:
1. Menolak hasil rapat delapan fraksi DPRD Bone terkait surat permohonan rekomendasi pengisian JPT Pratama Sekretaris DPRD Bone Tahun 2025 dari pemerintah daerah. Penolakan itu dinilai melanggar Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024 Pasal 24 Ayat (1c) dan dianggap mencederai lembaga DPRD.
2. Melanggar ketentuan fraksi, sebagaimana Pasal 170, 175 Ayat (1) dan (2) Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024, karena menolak hasil keputusan dari fraksi partainya sendiri (Gerindra) dan seluruh fraksi di DPRD Bone.
3. Tidak mengindahkan hasil keputusan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersifat kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Tidak mampu menerapkan asas kolektif kolegial yang diatur dalam Pasal 164 Ayat (2) jo Pasal 165 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 serta Pasal 13 Tata Tertib DPRD Tahun 2024.
5. Melanggar etika pimpinan DPRD, sebagaimana Pasal 14(b) Peraturan DPRD Bone tentang Kode Etik Tahun 2022, karena dinilai menggunakan bahasa dan sikap yang tidak sopan, bersikap sewenang-wenang, serta tidak mampu berkomunikasi objektif dengan sesama anggota DPRD.
6. Melanggar kode etik sebagai Ketua DPRD ex officio Koordinator Banggar, karena memilih melakukan perjalanan dinas di saat rapat evaluasi Ranperda dan Ranperkada TA 2025 pada 8 Oktober 2025 berlangsung.
Berikut 35 anggota DPRD Bone yang menandatangani mosi tersebut:
1. Hj. Adriani A. Page (PPP)
2. H. Muslimin (NasDem)
3. Andi Yusuf Nuryawan (Gerindra)
4. Andi Nursalam (Demokrat)
5. Bahtiar Malla (PDIP)
6. Bustanil Arifin (Gerindra)
7. Usman (Perindo)
8. H. Abdul Hamid (Gerindra)
9. Chaerul Anam (PPP)
10. Sulfiana (Gerindra)
11. A. M. Alvin Perdana Putra (PPP)
12. Rismono Salim (Golkar)
13. H. Andi Swedi (Demokrat)
14. Halim Hasdin (PPP)
15. Andi Muhammad Idris (Golkar)
16. Andi Muhammad Bahtiar (Hanura)
17. Rangga Risa Swara (PPP)
18. Irwandi Burhan (Golkar)
19. Saheruddin (Demokrat)
20. Khairul Amran (PPP)
21. Muh. Asrullah (PPP)
22. Mulhan Natsir (Demokrat)
23. Andi Fadli Lura (PKB)
24. Andi Unru (Gerindra)
25. Indrajaya (Demokrat)
26. Andi Adhar
27. Andi Nurjaya (PKS)
28. Abdulkhaeri (NasDem)
29. Farel Adywansyah (PKB)
30. Andi Purnamasari Amier (Gerindra)
31. Andi Bobby Ishak (Golkar)
32. Yuyun Adriyani (PKS)
33. Andi Muh. Fadel (Gerindra)
34. Herman (PAN)
35. Andi Muhhad Ridwan (Golkar).
Ketua DPRD Siap Hadapi Mekanisme BK
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, menegaskan dirinya menghormati proses politik, namun menyatakan bahwa mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum.
"DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum. Perbedaan pandangan adalah hal wajar, tetapi harus berlandaskan aturan. Mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme internal, yakni Badan Kehormatan (BK)," ujar Tenri Walinonong, Rabu (15/10/2025).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu menegaskan siap memberikan klarifikasi dan menghadapi proses di BK.
Ia mengklaim seluruh keputusannya selama ini selalu berdasarkan asas kolektif-kolegial dan mengutamakan kepentingan rakyat.
"Kebenaran hukum bukan ditentukan oleh siapa yang paling banyak bersuara, tapi oleh siapa yang paling taat pada aturan," tegasnya, seraya mengajak semua pihak untuk menjaga marwah lembaga.
Saat ini, para legislator yang mengajukan mosi menunggu tindak lanjut dari Badan Kehormatan DPRD Bone.
Sekretaris DPRD Bone, Hj Faidah, membenarkan surat mosi tidak percaya telah diterima di sekretariat dewan.(*)
| Ketua DPRD Bone Laporkan Badan Kehormatan atau BK Imbas Mosi Tidak Percaya, Diduga Langgar Etik |
|
|---|
| Ketua DPRD Bone Pimpin Rapat APBD Perubahan, Tapi Ogah Teken Berita Acara |
|
|---|
| Program Pemkab Bone Terancam Molor, Ketua DPRD Tak Teken APBD Perubahan |
|
|---|
| Jawab Keraguan Andi Tenri, Pj Sekda Bone: Target PAD Masih Bisa Dimaksimalkan |
|
|---|
| Lika-Liku Anggota DPRD Ribut Gegara Pro Kontra Kenaikan PAD Kabupaten Bone Sulsel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.