Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua DPRD Bone

Ketua DPRD Bone Laporkan Badan Kehormatan atau BK Imbas Mosi Tidak Percaya, Diduga Langgar Etik

Laporan tertanggal 22 Oktober 2025 itu merupakan buntut dari pengaduan yang dikenal sebutan 'Laporan 10 Oktober'.

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
DPRD BONE - Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong dan bukti pealporan BK atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tertanggal 22 Oktober 2025 itu merupakan buntut dari pengaduan yang dikenal sebutan 'Laporan 10 Oktober'. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Dinamika politik di internal DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kembali memanas.

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong melaporkan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.

Laporan dugaan pelanggaran berat Kode Etik dan Sumpah Jabatan BK itu ditujukan ke pimpinan atau Wakil Ketua DPRD.

Laporan tertanggal 22 Oktober 2025 itu merupakan buntut dari pengaduan yang dikenal sebutan 'Laporan 10 Oktober'.

Laporan itu dilayangkan Hj Adriani A Page dan 34 anggota dewan lainnya terkait Mosi Tidak Percaya. 

Dalam laporan terbarunya, Andi Tenri Walinong menilai, laporan 10 Oktober cacat prosedur.

Laporan itu ternyata turut ditandatangani anggota BK yang masih aktif menjabat.

“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip imparsialitas dan independensi lembaga etik,”ujar Andi Tenri saat dikonfirmasi Tribun-timur.com, Rabu (29/10/2025). 

Adapun pihak diadukan dalam laporan tersebut adalah seluruh pimpinan dan anggota BK, yakni Bahtiar Malla (Ketua BK),  Andi Unru (Wakil Ketua BK),  A. Muhammad Ridwan (Anggota BK),  Andi Adhar (Anggota BK),  Andi Nurjaya (Anggota BK), 

Dalam laporan itu, Ketua DPRD menilai para teradu telah melanggar asas hukum universal 'Nemo Judex in Causa Sua' yakni tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.

“Para teradu bertindak sebagai pelapor sekaligus pemeriksa dalam kasus yang sama, sehingga prosesnya cacat etik dan hukum,”ujarnya.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar asas objektivitas dan keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik.

Berikut empat Tuntutan Ketua DPRD Andi Tenri Walinong meminta Pimpinan DPRD Bone:

1. Menetapkan seluruh pimpinan dan anggota BK sebagai Teradu, dan mencabut kewenangan mereka dalam memproses Laporan 10 Oktober serta laporan terbaru tersebut.

2. Mengambil alih seluruh kewenangan BK, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) Kode Etik DPRD Bone.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved