Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Andi Tenri Walinonong Laporkan Badan Kehormatan DPRD Bone, Temukan Pelanggaran Berat

Penandatanganan dilakukan lintas fraksi, termasuk PPP, Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, hingga PKB dan PKS.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
DPRD BONE - Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong dan Ketua BK Bahtiar Malla. Andi Tenri Walinonong sebut BK melanggar kode etik lantaran ikut tandatangan mosi Tidak Percaya Ketua DPRD. 

“Semua fraksi sebenarnya sudah mengusulkan. Tapi ketua DPRD ini tidak merespons. Ini yang paling penting dan menjadi salah satu alasan munculnya mosi tidak percaya,” jelasnya.

Namun, Bahtiar menegaskan bahwa BK belum dapat memastikan adanya pelanggaran kode etik dalam tindakan Ketua DPRD Bone tersebut.

Susunan BK DPRD Bone yakni: 

Ketua: Bahtiar Malla (PDIP)

Wakil Ketua: Andi Unru (Partai Gerindra)

Anggota: 

Andi Muhammad Ridwan (Golkar) 

Andi Adhar (PKB)

Abdulkhaeri (NasDem)

Andi Nurjaya (PKS) 

Sekretaris: Ishan Samin (bukan anggota DPRD Bone)

Enam Pokok Pelanggaran yang Dituduhkan

Dalam laporan tersebut, terdapat enam poin utama yang dijadikan dasar mosi tidak percaya, yakni:

1. Menolak hasil rapat delapan fraksi DPRD Bone terkait surat permohonan rekomendasi pengisian JPT Pratama Sekretaris DPRD Bone Tahun 2025 dari pemerintah daerah. Penolakan itu dinilai melanggar Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024 Pasal 24 Ayat (1c) dan dianggap mencederai lembaga DPRD.

2. Melanggar ketentuan fraksi, sebagaimana Pasal 170, 175 Ayat (1) dan (2) Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024, karena menolak hasil keputusan dari fraksi partainya sendiri (Gerindra) dan seluruh fraksi di DPRD Bone.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved