Korupsi PDAM Maros
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi PDAM Maros, Laba Rp2 Miliar Jadi Rp132 Juta
Kejaksaan Negeri Maros sudah memeriksa, 20 saksi untuk mengungkap cara oknum PDAM mengambil keuntungan,.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Maros bergulir di Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Maros sudah memeriksa, 20 saksi untuk mengungkap cara oknum PDAM mengambil keuntungan,.
Proses penyelidikan sejak pertengahan September 2025 lalu.
Jumlah saksi PDAM Maros itu disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maros, Andi Unru.
Direktur Utama PDAM Maros, Muh Shalahuddin belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Dugaan Korupsi PDAM Maros Bergulir di Kejaksaan, Chaidir Syam Pinjam Rp100 Miliar ke BUMN
Baca juga: Chaidir Syam Ngutang Rp100 Miliar ke BUMN, Alasan Dipakai Atasi Krisis Air Bersih di Maros
Baca juga: Chaidir Syam Pastikan Pinjaman Rp100 Miliar ke Pusat Tak Bebani Daerah
“Belum dipanggil dirutnya, kalau ada yang mau dikonfirmasi pasti kita panggil juga,” katanya via WhatsApp, Minggu (23/11/2025).
Ia menjelaskan, proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga dianggap cukup bukti.
Selanjutnya, kasus ini akan diekspose untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Misalnya dua puluh saksi dianggap cukup atau lebih, ditingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Kasus ini, bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kerugian di tubuh PDAMMaros selama beberapa tahun terakhir.
“Laporannya itu menyebutkan tidak ada laba yang disetor ke Pemda sejak 2022-2024,” ungkapnya.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bantimurung Maros, Muh Shalahuddin sempat angkat bicara terkait kasus tersebut.
Ia menjelaskan, PDAM Tirta Bantimurung dalam lima tahun terakhir, bahkan sejak 2016, telah mencatatkan laba keuntungan.
“Sejak tahun 2020 hingga 2025, kami sudah rutin menyetorkan deviden atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkab Maros,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, dalam pembiayaan operasional, PDAM Tirta Bantimurung murni menggunakan dana perusahaan sendiri, tanpa bergantung pada APBN atau APBD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KORUPSI-PDAM-Ilustrasi-Kejaksaan-Negeri-Maros-sudah-memeriksa.jpg)