Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM Maros

Menguak Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Bantimurung, Kejari Maros Selidiki

Kejari Maros selidiki dugaan korupsi di PDAM Tirta Bantimurung, sementara direksi bantah dan klaim kinerja positif.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
KORUPSI - Kantor Kejari Maros. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di PDAM Tirta Bantimurung. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di PDAM Tirta Bantimurung.

Kepala Kejari Maros, Febriyan, mengatakan pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi.

“Beberapa orang sudah kami panggil, mereka terkait instansi tersebut,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Ia belum membeberkan isi laporan maupun materi penyelidikan.

Pria kelahiran Watampone ini menyebut setelah semua keterangan terkumpul, pihaknya akan membahas hasil pemeriksaan.

“Apakah ada temuan atau tidak,” katanya.

Direktur Utama PDAM Tirta Bantimurung, Muh. Shalahuddin, membantah adanya penyalahgunaan.

Ia menyebut kinerja PDAM selama lima tahun terakhir positif.

Baca juga: Maros Gagal Pertahankan Kategori Nindya di Penghargaan KLA 2025

“Sejak 2020 hingga 2025, kami rutin menyetor deviden atau PAD ke Pemkab Maros,” ujarnya.

Shalahuddin mengklaim PDAM mencatatkan laba sejak 2016.

Ia menegaskan operasional PDAM dibiayai dari dana internal tanpa bantuan APBD atau APBN.

“Semua biaya berasal dari kas perusahaan,” tegasnya.

Menurutnya, PDAM diawasi dewan pengawas setiap bulan.

Selain itu, setiap tiga bulan ada evaluasi dari pembina BUMD, yaitu Asisten II dan Kabag Ekonomi Pemkab Maros.

Laporan keuangan PDAM diaudit setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik independen.

“Lima tahun berturut-turut kami mendapat opini WTP,” ungkapnya.

PDAM juga diaudit kinerjanya oleh BPKP dan dinyatakan perusahaan sehat.

“Selalu masuk empat besar nasional penilaian kinerja BUMD oleh BPKP,” katanya.

Meski tarif sempat naik, PDAM masih membukukan laba sekitar Rp300 juta.

Ia berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu pelayanan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved