Pemutihan Denda Pajak
Daftar 7 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Sulsel Beri Diskon 50 Persen dan Hadiah Umrah
Hingga pertengahan 2026, setidaknya ada tujuh provinsi masih berlakukan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak atau belum memperpanjang STNK.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa menikmati berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pokok pajak, hingga penghapusan tunggakan pajak di sejumlah daerah.
Hingga pertengahan 2026, setidaknya ada tujuh provinsi masih berlakukan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan.
Bentuk insentif yang diberikan pun berbeda-beda.
Berikut daftarnya:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Program yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta ini memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda dan bunga keterlambatan pembayaran PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus karena pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.
Program berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan berbagai insentif pajak kendaraan hingga Desember 2026.
Keringanan yang diberikan meliputi:
Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
Pengurangan sanksi administrasi.
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025, di Sulsel Segera Berakhir |
|
|---|
| Syarat Pemutihan Denda Pajak Mobil dan Motor di Sulsel, Segera Berakhir |
|
|---|
| Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Digelar Hingga Akhir Desember 2025 di Sulsel, Berikut Syaratnya |
|
|---|
| Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel, Berakhir Bulan Ini |
|
|---|
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Oktober |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PEMUTIHAN-PAJAK-Ilustrasi-pajak-kendaraan-Program-pemutihan-p.jpg)