Pemutihan Denda Pajak
Daftar 7 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Sulsel Beri Diskon 50 Persen dan Hadiah Umrah
Hingga pertengahan 2026, setidaknya ada tujuh provinsi masih berlakukan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan.
Keringanan Diberikan
Selama Juni 2026, pemilik kendaraan di Sulsel dapat menikmati sejumlah insentif, yakni:
- Bebas denda PKB 100 persen untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali pendaftaran kendaraan baru.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon pokok pajak 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Berhadiah Umrah dan Mobil
Tak hanya memberikan keringanan pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak.
Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode Januari hingga Juni 2026 otomatis berkesempatan mengikuti pengundian hadiah.
Hadiah yang disiapkan antara lain:
Paket umrah.
Mobil.
Sepeda motor.
Sepeda.
Kulkas.
Mesin cuci.
Televisi.
Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan biaya lebih ringan sekaligus berpeluang membawa pulang berbagai hadiah menarik.
Selain menghindari akumulasi tunggakan, pembayaran pajak kendaraan juga menjadi kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. (*)
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2025, di Sulsel Segera Berakhir |
|
|---|
| Syarat Pemutihan Denda Pajak Mobil dan Motor di Sulsel, Segera Berakhir |
|
|---|
| Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Digelar Hingga Akhir Desember 2025 di Sulsel, Berikut Syaratnya |
|
|---|
| Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel, Berakhir Bulan Ini |
|
|---|
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Oktober |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PEMUTIHAN-PAJAK-Ilustrasi-pajak-kendaraan-Program-pemutihan-p.jpg)