Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Denda Pajak

Daftar 7 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Sulsel Beri Diskon 50 Persen dan Hadiah Umrah

Hingga pertengahan 2026, setidaknya ada tujuh provinsi masih berlakukan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan. 

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PEMUTIHAN PAJAK - Ilustrasi pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak atau belum memperpanjang STNK. 

Keringanan Diberikan

Selama Juni 2026, pemilik kendaraan di Sulsel dapat menikmati sejumlah insentif, yakni:

  • Bebas denda PKB 100 persen untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali pendaftaran kendaraan baru.
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
  • Diskon pokok pajak 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Berhadiah Umrah dan Mobil

Tak hanya memberikan keringanan pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak.

Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode Januari hingga Juni 2026 otomatis berkesempatan mengikuti pengundian hadiah.

Hadiah yang disiapkan antara lain:

Paket umrah.

Mobil.

Sepeda motor.

Sepeda.

Kulkas.

Mesin cuci.

Televisi.

Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan biaya lebih ringan sekaligus berpeluang membawa pulang berbagai hadiah menarik.

Selain menghindari akumulasi tunggakan, pembayaran pajak kendaraan juga menjadi kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved