Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Denda Pajak

Daftar 7 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Sulsel Beri Diskon 50 Persen dan Hadiah Umrah

Hingga pertengahan 2026, setidaknya ada tujuh provinsi masih berlakukan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan. 

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PEMUTIHAN PAJAK - Ilustrasi pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak atau belum memperpanjang STNK. 

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan, SWDKLLJ tahun berjalan, dan biaya administrasi lainnya.

Masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo juga mendapatkan potongan pajak tambahan.

5. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan.

Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

6. Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Rinciannya:

Kendaraan hingga 200 cc mendapat potongan pajak sebesar 8 persen.

Kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan sebesar 9 persen.

Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan juga berhak memperoleh tambahan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi meluncurkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, mengatakan program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved