Polisi Dianiaya Senior
Kondisi Terakhir Bripda Pirman: Dikawal Provos, Beri Hormat Terakhir Usai Dipecat
Tersangka penganiayaan menewaskan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)
Pukulan juga diarahkan ke bagian perut dekat tulang rusuk, yang dinilai tidak wajar.
Terancam 10 Tahun Penjara
Selain proses etik, Bripda Pirman juga menjalani proses pidana.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara,” tegasnya.
Kapolda menyebut penganiayaan dilakukan seorang diri, bukan pengeroyokan.
“Sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum. Ini penganiayaan, bukan pengeroyokan,” ujarnya.
Motif: Dalih Pembinaan Senior-Junior
Hasil pemeriksaan sementara menyebut motif penganiayaan dipicu persoalan senioritas.
Korban disebut tidak menghadap saat dipanggil.
“Alasan sementara karena pembinaan senior-junior,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.
Kapolda menjelaskan, tersangka beberapa kali memanggil korban namun tak diindahkan, hingga akhirnya menjemput dan melakukan penganiayaan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Lain
Delapan anggota polisi telah diperiksa.
Dua di antaranya diduga terlibat secara tidak langsung.
| Nasib 3 Rekan Bripda Pirman Terancam, Diduga Hilangkan Barang Bukti hingga Tak Melapor |
|
|---|
| 3 Polisi Teman Bripda Pirman Disanksi Demosi Buntut Pembunuhan Bripda Dirja |
|
|---|
| Besaran Gaji Bripda Pirman Hilang Setelah Dipecat Tidak Hormat Polda Sulsel |
|
|---|
| Sidang Etik Ungkap Kekejaman Bripda Pirman, Junior Dipukul saat Kepala di Bawah |
|
|---|
| Terungkap Cara Keji Bripda Firman Aniaya Bripda DP hingga Meninggal, Pakai Sikap Roket! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BRIPDA-PIRMAN-Bripda-Pirman-dikawal-Provos-memberi-hormat.jpg)