Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Dianiaya Senior

Kondisi Terakhir Bripda Pirman: Dikawal Provos, Beri Hormat Terakhir Usai Dipecat

Tersangka penganiayaan  menewaskan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
BRIPDA PIRMAN - Bripda Pirman dikawal Provos memberi hormat terakhir saat sidang PTDH di Gedung Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (2/3/2026). Tersangka penganiayaan  menewaskan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

Pukulan juga diarahkan ke bagian perut dekat tulang rusuk, yang dinilai tidak wajar.

Terancam 10 Tahun Penjara

Selain proses etik, Bripda Pirman juga menjalani proses pidana.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman maksimal sepuluh tahun penjara,” tegasnya.

Kapolda menyebut penganiayaan dilakukan seorang diri, bukan pengeroyokan.

“Sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum. Ini penganiayaan, bukan pengeroyokan,” ujarnya.

Motif: Dalih Pembinaan Senior-Junior

Hasil pemeriksaan sementara menyebut motif penganiayaan dipicu persoalan senioritas.

Korban disebut tidak menghadap saat dipanggil.

“Alasan sementara karena pembinaan senior-junior,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Kapolda menjelaskan, tersangka beberapa kali memanggil korban namun tak diindahkan, hingga akhirnya menjemput dan melakukan penganiayaan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Lain

Delapan anggota polisi telah diperiksa.

Dua di antaranya diduga terlibat secara tidak langsung.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved