QDB Bakal Laporkan Lagi Prof Karta Jayardi, Pakar Hukum: Sah-Sah Saja
Laporan terbaru QDB akan dimasukkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Polda Sulsel.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
- Sebelumnya, QDB melaporkan Prof Karta Jayadi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Laporan terbaru QDB akan dimasukkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan pelecehan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) non-aktif Prof Karta Jayadi terhadap dosen UNM QDB terus bergulir.
Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memang telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Alasannya, laporan kepada Prof Karta Jayadi tak memenuhi unsur pidana.
Namun, pelapor QDB tak menyerah.
QDB berencana melaporkan lagi Prof Karta Jayadi dengan undang-undang berbeda.
Sebelumnya, QDB melaporkan Prof Karta Jayadi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kali ini, QDB kemungkinan akan melapor dengan mengenakan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Dosen QDB Bikin Laporan Baru ke Polda Sulsel Setelah Kasus ITE Prof Karta Jayadi Dihentikan
Laporannya akan dimasukkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Syarif Saddam Rivanie Parawansa mengatakan, QDB ingin melaporkan Prof Karta Jayadi lagi dengan undang-undang berbeda merupakan sesuatu yang sah-sah saja.
Sebab, itu menjadi hak dari QDB sebagai warga negara.
“Mau melapor silakan saja, itu hak warga negara,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (27/1/2026).
Dosen akrab disapa Ivan Parawansa ini meminta seluruh pihak menanti bagaimana kelanjutan kasus ini ke depannya.
Pasalnya, penyidik Polda Sulsel telah menghentikan kasus ini sebelumnya.
Tentu menarik dinanti, undang-undang mana akan digunakan menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini.
| WFH Turunkan Produktivitas, Sosiolog Unhas Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
| WFH Berpotensi Ciptakan Long Weekend dan Kesenjangan Sosial |
|
|---|
| Pembelajaran Jarak Jauh Tak Kurangi Kualitas Belajar di FK UNM, Dekan: Penjagaan Mutu Diperketat |
|
|---|
| Pengamat Adi Culla: Belajar Jarak Jauh Tanpa Kontrol Bisa Jadi Bumerang Pendidikan |
|
|---|
| UNM Siap Belajar Jarak Jauh, Farida: Kami Punya Learning Management System |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260127-Syarif-Saddam-Rivanie-Parawansa.jpg)