Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

QDB Bakal Laporkan Lagi Prof Karta Jayardi, Pakar Hukum: Sah-Sah Saja

Laporan terbaru QDB akan dimasukkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Polda Sulsel.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Tribun-timur.com
KASUS REKTOR - Pakar Hukum Universitas Hasanuddin, Syarif Saddam Rivanie Parawansa. Dosen akrab disapa Ivan Parawansa ini membeberkan tanggapannya terkait kasus dugaan pelecehan dilakukan Rektor UNM non aktif Prof Karta Jayadi terhadap dosen QDB. 

Ringkasan Berita:
  • Sebelumnya, QDB melaporkan Prof Karta Jayadi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Laporan terbaru QDB akan dimasukkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan pelecehan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) non-aktif Prof Karta Jayadi terhadap dosen UNM QDB terus bergulir.  

Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memang telah menghentikan penyidikan kasus tersebut. 

Alasannya, laporan kepada Prof Karta Jayadi tak memenuhi unsur pidana. 

Namun, pelapor QDB tak menyerah. 

QDB berencana melaporkan lagi Prof Karta Jayadi dengan undang-undang berbeda.

Sebelumnya, QDB melaporkan Prof Karta Jayadi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kali ini, QDB kemungkinan akan melapor dengan mengenakan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Dosen QDB Bikin Laporan Baru ke Polda Sulsel Setelah Kasus ITE Prof Karta Jayadi Dihentikan

UNM - Prof Karta Jayadi eks Rektor UNM. Polda Sulsel menghentikan kasus Prof Karta Jayadi.
UNM - Prof Karta Jayadi eks Rektor UNM. Polda Sulsel menghentikan kasus Prof Karta Jayadi. (Tribun-timur.com/Ist)

Laporannya akan dimasukkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel.

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Syarif Saddam Rivanie Parawansa mengatakan, QDB ingin melaporkan Prof Karta Jayadi lagi dengan undang-undang berbeda merupakan sesuatu yang sah-sah saja. 

Sebab, itu menjadi hak dari QDB sebagai warga negara.

“Mau melapor silakan saja, itu hak warga negara,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (27/1/2026). 

Dosen akrab disapa Ivan Parawansa ini meminta seluruh pihak menanti bagaimana kelanjutan kasus ini ke depannya.

Pasalnya, penyidik Polda Sulsel telah menghentikan kasus ini sebelumnya. 

Tentu menarik dinanti, undang-undang mana akan digunakan menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved