QDB Bakal Laporkan Lagi Prof Karta Jayardi, Pakar Hukum: Sah-Sah Saja
Laporan terbaru QDB akan dimasukkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan Polda Sulsel.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Apalagi, sekarang sudah berlaku KUHP baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Ditambah lagi dengan UU TPKS.
“Kita lihat perkembangan kepolisian bagaimana. Apakah dengan KUHP baru lebih tepat sasaran atau UU TPKS lebih tepat didakwakan karena yang bertugas adalah pihak penyidik,” ucapnya.
Keputusan di Tangan QDB
Kasus dugaan pelecehan seksual sudah berlarut-larut. QDB melaporkan Prof Karta Jayadi pada 22 Agustus 2025.
Namun, penyidikan atas laporan tersebut telah dihentikan.
Sekarang, QDB hendak melapor lagi. Keputusan ada di tangan QDB akan menggunakan KUHP lama atau KUHP baru untuk menjerat Prof Karta Jayadi.
Sebab, kasusnya terjadi pada tahun lalu. Saat itu masih KUHP lama berlaku.
Kini, KUHP baru bisa digunakan pasca resmi berlaku pada 2 Januari lalu.
“Keputusannya ada di pihak pelapor dengan pasal didakwakan pihak penyidik. Kita lihat perkembangannya,” kata Ivan Parawansa.
Ivan Parawansa menjelaskan, dalam hukum ada Asas Lex Favor Reo.
Asas ini menyatakan, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah tindak pidana dilakukan, maka aturan yang digunakan adalah aturan yang paling ringan atau menguntungkan bagi tersangka/terdakwa.
Asas ini merupakan pengecualian dari asas legalitas non-retroaktif, yang bertujuan memberikan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi pelaku.
Namun, hal tersebut masih kasuistis. Harus dilihat dari locus delicti (lokasi) dan tempus delicti (waktu).
“Kalau pun KUHP lama menguntungkan bagi pelaku, jadi KUHP lama digunakan, lalu dijunctokan dengan KUHP baru,” terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260127-Syarif-Saddam-Rivanie-Parawansa.jpg)