Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mafia Tanah

Guru Besar Unhas Soroti Pasal 32 PP 24 Tahun 1997, Rawan Lindungi Mafia Tanah

Prof Abrar menyebut setiap gerakan kelompok mafia ini telah terstruktur dengan memanfaatkan informasi dari pihak tertentu.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Munawwarah Ahmad
Prof Abrar Saleng
MAFIA TANAH - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Abrar Saleng menyoroti Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997. Aturan ini dinilai bisa melindungi praktik mafia tanah. Dibutuhkan revisi aturan tersebut agar mafia tanah bisa diberantas 

Disebut putusan hukum itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).

"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.

Constatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .

JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN.

Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved