Mafia Tanah
Guru Besar Unhas Soroti Pasal 32 PP 24 Tahun 1997, Rawan Lindungi Mafia Tanah
Prof Abrar menyebut setiap gerakan kelompok mafia ini telah terstruktur dengan memanfaatkan informasi dari pihak tertentu.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Munawwarah Ahmad
Disebut putusan hukum itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).
"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.
Constatering itu istilah hukum berupa pencocokan objek eksekusi guna memastikan batas–batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi .
JK menegaskan MA mewajibkan proses eksekusi dilakukan dengan pengukuran resmi oleh BPN.
Karena itu, dia menyebut langkah GMTD tersebut sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
| Munafri Arifuddin Minta PERADI Berantas Mafia Tanah di Makassar |
|
|---|
| Strategi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tumpas Mafia Tanah, Kejaksaan dan Polisi Dilibatkan |
|
|---|
| Kejari Lutim Sudah Periksa 30 Saksi Kasus Mafia Tanah, Penyidik Akui Kantongi Alat Bukti Kuat |
|
|---|
| Harga Tanah di Makassar Menggiurkan Diduga Jadi Alasan Maraknya Mafia Tanah |
|
|---|
| Nekat! Terduga Mafia Tanah Jual Lahan Kelolaan Kementerian Keuangan di Makassar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.