Guru Dipecat
Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Dukung Permohonan Grasi Dua Guru Luwu Utara ke Prabowo Subianto
Langkah kedua guru yang mengumpulkan iuran sukarela untuk membantu 10 rekan honorernya yang belum digaji adalah murni tindakan solidaritas.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan menyatakan keprihatinan atas pemecatan dua guru di Luwu Utara, Rasnal (SMAN 3) dan Abdul Muis (SMAN 1), yang dikriminalisasi karena mengumpulkan iuran sukarela membantu rekan honorernya.
- Prof. Arismunandar menegaskan tindakan mereka adalah solidaritas dan mendukung pengajuan grasi ke Presiden, dengan syarat dilengkapi bukti tidak ada kerugian negara.
- Dewan Pendidikan mendorong PGRI Sulsel memberikan pendampingan hukum, namun tidak turun tangan langsung.
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Arismunandar, mengaku prihatin kasus pemecatan menimpa dua guru di Luwu Utara.
Dua guru itu ialah Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.
Tak sepatutnya kedua guru mendapatkan sanksi yang bersifat kriminalisasi.
Langkah kedua guru yang mengumpulkan iuran sukarela untuk membantu 10 rekan honorernya yang belum digaji adalah murni tindakan solidaritas.
"Dewan Pendidikan Sulsel prihatin dengan kejadian tersebut. Guru tidak seharusnya dikriminalisasi karena bertujuan mulia," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (8/11/2025).
Baca juga: PGRI Sulsel Rapat Mendadak Kawal Kasus Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara 8 Bulan Jelang Pensiun
Namun pihaknya tidak akan turun tangan secara langsung untuk menangani kasus ini.
Ia lebih mendorong organisasi profesi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan
Ia meminta, agar PGRI Sulsel mengambil peran sentral dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum.
"Dewan Pendidikan tidak turun langsung, namun mendorong PGRI Sulsel untuk melakukan pendampingan," jelas Guru Besar Besar Bidang Manajemen Pendidikan itu.
Arismunandar mengaku, PGRI Sulsel telah bergerak aktif merespons kasus yang menarik perhatian publik tersebut.
"Belum ada komunikasi langsung (dengan Ketua PGRI Sulsel), tapi (kami tahu) PGRI aktif melakukan pertemuan terkait kasus ini," ungkapnya.
Syarat Kunci Pengajuan Grasi
Mengenai langkah yang ditempuh para guru dan serikatnya untuk mencari keadilan, Arismunandar mendukung upaya pengajuan grasi atau pengampunan ke Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, langkah tersebut sudah tepat untuk ditempuh.
Namun, ia memberikan catatan krusial agar upaya tersebut memiliki peluang besar untuk berhasil.
Pengajuan grasi tersebut wajib didukung dengan bukti-bukti yang kuat.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.