Mafia Tanah
Munafri Arifuddin Minta PERADI Berantas Mafia Tanah di Makassar
Munafri minta PERADI Makassar berperan dalam berantas mafia tanah dan perjuangkan hak masyarakat, terutama perempuan dan anak.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Makassar diminta untuk berperan aktif dalam memberantas mafia tanah di Kota Makassar.
Hal ini disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menerima audiensi DPC PERADI Makassar, Rabu (19/3/2025).
Menurut Munafri, masalah mafia tanah merupakan isu serius di Makassar.
Masyarakat yang kurang mampu sering kali menjadi korban penindasan dan kesulitan dalam mendapatkan pendampingan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.
"Masalah mafia tanah di Makassar luar biasa. Tidak ada yang bisa mendampingi, bahkan terkadang yang mendampingi malah bagian dari mafia itu sendiri," kata Munafri saat berbicara dengan pengurus DPC PERADI di Balaikota, Jl Ahmad Yani.
Munafri berharap para advokat di PERADI bisa menjadi pendamping yang independen dan membantu masyarakat tanpa pamrih, guna memastikan hak-hak warga tidak dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Jika ini berjalan, dukungan PERADI akan sangat luar biasa bagi pemerintahan," tambahnya.
Selain itu, perlindungan hukum untuk perempuan dan anak juga menjadi fokus perhatian Munafri.
Beliau mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual, sangat tinggi di Makassar.
Untuk itu, Munafri berharap PERADI dapat hadir memberikan keadilan bagi mereka yang tertindas.
"Kami ingin PERADI bisa berperan dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat bawah yang membutuhkan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PERADI Makassar, Jamil Misbach, menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung program pemerintahan, khususnya dalam memberikan akses hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Advokat di bawah naungan PERADI diwajibkan menyisihkan waktu untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada warga yang kurang mampu," ujar Jamil.
Sebagai bentuk kepedulian sosial, PERADI juga memiliki program bantuan hukum pro bono, di mana advokat wajib memberikan layanan hukum tanpa bayaran selama 50 jam bagi masyarakat yang membutuhkan.
Program ini telah banyak membantu penyelesaian berbagai kasus, terutama yang menimpa perempuan dan anak.
| Lahan Bosowa di Tanjung Bunga Juga Dicaplok, Tak Jauh dari Tanah PT Hadji Kalla |
|
|---|
| Guru Besar Unhas Soroti Pasal 32 PP 24 Tahun 1997, Rawan Lindungi Mafia Tanah |
|
|---|
| Strategi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tumpas Mafia Tanah, Kejaksaan dan Polisi Dilibatkan |
|
|---|
| Kejari Lutim Sudah Periksa 30 Saksi Kasus Mafia Tanah, Penyidik Akui Kantongi Alat Bukti Kuat |
|
|---|
| Harga Tanah di Makassar Menggiurkan Diduga Jadi Alasan Maraknya Mafia Tanah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BERANTAS-MAFIA-Wali-Kota-Makassar-Munafri-Arifuddin-menerima-peradi.jpg)