Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mafia Tanah

Guru Besar Unhas Soroti Pasal 32 PP 24 Tahun 1997, Rawan Lindungi Mafia Tanah

Prof Abrar menyebut setiap gerakan kelompok mafia ini telah terstruktur dengan memanfaatkan informasi dari pihak tertentu.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Munawwarah Ahmad
Prof Abrar Saleng
MAFIA TANAH - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Abrar Saleng menyoroti Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997. Aturan ini dinilai bisa melindungi praktik mafia tanah. Dibutuhkan revisi aturan tersebut agar mafia tanah bisa diberantas 

Pasal 32 ayat (1) mengatur tentang proses pengajuan keberatan terhadap sertifikat tanah. 

Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa sertifikat yang terbit telah berlaku selama 5 tahun, dengan itikad baik, maka sertifikat tersebut tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak lain. 

"Wah bahaya itu, Bagaimana kalau  misalnya cara mendapatkan sertifikat ada kepalsuan, ada keterangan palsu tadi dari mafia tanah itu, dari lurah, camat, BPN. Jadi barang-barang yang palsu menjadi benar setelah 5 tahun, itu tidak boleh,"kata Prof Abrar.

Prof Abrar menilai aturan ini perlu direvisi.

Hal berbeda jika aturan ini diterapkan pada negara-negara maju seperti Amerika Serikat atau Korea Selatan.

Negara-negara maju disebutnya sudah memiliki data akurat terkait kepemilikan tanah.

"Jadi filsafat hukum takan kebenaran tidak akan berubah hanya karena persoalan waktu. Itu filsafatnya," jelas pakar hukum ini.

"Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengatakan sertifikat berikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegangnya. Seperti pak JK ada sertifikatnya, tapi apa guna sertifikat kalau tidak dilindungi hukum," sambungnya.

Prof Abrar mengaku terkait hukum kasus mafia tanah bisa di perdata dan berkaitan Tata Usaha Negara.

Jika berkaitan dengan administrasi maka berproses di Tata Usaha Negara. 

"Tapi kalau cara memperolehnya itu di keperdataan,"tegasnya.

Terkait penyerobotan lahan miliknya, Jusuf Kalla menuding ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum GMTD.

Dia menyebut, jika dirinya saja bisa menjadi korban, masyarakat kecil bisa lebih mudah dirampas haknya.

"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," Ujar JK pada Rabu (5/11/2025).

"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar, ujar Kalla yang didampingi Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf, jajaran direksi, kerabat, dan tim hukum Abdul Aziz.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved