Guru Dipecat
PGRI Luwu Utara Minta Bantuan Prabowo Subianto Bela Guru Dipecat Gegara Uang Sukarela Rp20 Ribu
Dua guru ialah Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- PGRI Luwu Utara mengajukan permohonan grasi kepada Prabowo Subianto untuk dua guru, Rasnal dan Abdul Muis.
- Iadipecat setelah divonis bersalah dalam kasus pungutan dana komite sekolah.
- Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menilai keduanya layak mendapat pertimbangan kemanusiaan dan keadilan karena telah puluhan tahun mengabdi sebagai pendidik.
- Surat permohonan dikirim pada 4 November 2025 dan ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Gubernur Sulsel dan Pengurus Besar PGRI.
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, ajukan permohonan grasi kepada Prabowo Subianto bagi dua guru yang dipecat setelah divonis bersalah kasus pungutan dana komite sekolah.
Grasi adalah pengampunan atau keringanan hukuman yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada seseorang yang telah dijatuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dua guru ialah Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.
Sebelumnya, akun Facebook bernama NR Daeng menulis kronologi kasus ini.
Persoalan berawal lima tahun lalu saat Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang baru dilantik menerima aduan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.
Baca juga: Mutasi 314 ASN Luwu Utara Disoal, Akademisi IPDN Soroti Etika Birokrasi
Nama mereka belum terdaftar dalam Dapodik, syarat pencairan dana BOS.
“Mendapati aduan itu, kepala sekolah mengambil inisiatif dengan melakukan pertemuan dengan Komite Sekolah,” tulis NR Daeng.
Dari pertemuan tersebut disepakati urunan sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa.
Bagi keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sedangkan yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Namun, kesepakatan tersebut berujung masalah setelah dilaporkan oleh sebuah LSM ke kepolisian.
Empat guru diperiksa, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas sempat dikembalikan kejaksaan karena tidak ditemukan unsur pidana, tetapi penyidikan dilanjutkan dengan melibatkan Inspektorat Luwu Utara, yang kemudian menyimpulkan adanya kerugian negara.
Kasus berlanjut ke Pengadilan Makassar.
Kedua guru sempat divonis bebas. Namun setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
Usai menjalani hukuman, keduanya menerima keputusan baru yang tak kalah berat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui nota dinas berjenjang dari Kacab Disdik Wilayah 12 hingga BKD Provinsi.
| Prabowo Ungkap Hubungan Sebenarnya dengan Jokowi, Pastikan Tak Takuti Ayah Gibran |
|
|---|
| 3 Guru Sidrap Ukir Prestasi di Anugerah Guru Prima 2025, 1 Menuju Tingkat Nasional |
|
|---|
| Petani Wajo: Gabah Kami Dibeli Murah, Tolong Pak Prabowo! |
|
|---|
| Tujuan Budi Arie dan Projo Tinggalkan Jokowi Terbaca, PDIP Blak-blakan Singgung Kasus di Kepolisian |
|
|---|
| Peduli Kesejahteraan Guru, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Nomine Anugerah Dwija Praja Nugraha PGRI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.