Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

PGRI Luwu Utara Minta Bantuan Prabowo Subianto Bela Guru Dipecat Gegara Uang Sukarela Rp20 Ribu

Dua guru ialah Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.

|
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
Ist
GURU LUWU UTARA - Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin serahkan surat resmi permohonan grasi untuk dua guru di Luwu Utara kepada DPRD. Dua guru di Luwu Utara diberhentikan dan diberi sanksi pidana karena pungutan dana komite sekolah. (sumber: Ismaruddin) 

Ringkasan Berita:
  • PGRI Luwu Utara mengajukan permohonan grasi kepada Prabowo Subianto untuk dua guru, Rasnal dan Abdul Muis.
  • Iadipecat setelah divonis bersalah dalam kasus pungutan dana komite sekolah. 
  • Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menilai keduanya layak mendapat pertimbangan kemanusiaan dan keadilan karena telah puluhan tahun mengabdi sebagai pendidik. 
  • Surat permohonan dikirim pada 4 November 2025 dan ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Gubernur Sulsel dan Pengurus Besar PGRI

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, ajukan permohonan grasi kepada Prabowo Subianto bagi dua guru yang dipecat setelah divonis bersalah kasus pungutan dana komite sekolah.

Grasi adalah pengampunan atau keringanan hukuman yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada seseorang yang telah dijatuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dua guru ialah Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.

Sebelumnya, akun Facebook bernama NR Daeng menulis kronologi kasus ini.

Persoalan berawal lima tahun lalu saat Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang baru dilantik menerima aduan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.

Baca juga: Mutasi 314 ASN Luwu Utara Disoal, Akademisi IPDN Soroti Etika Birokrasi

Nama mereka belum terdaftar dalam Dapodik, syarat pencairan dana BOS.

“Mendapati aduan itu, kepala sekolah mengambil inisiatif dengan melakukan pertemuan dengan Komite Sekolah,” tulis NR Daeng.

Dari pertemuan tersebut disepakati urunan sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa.

Bagi keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sedangkan yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

Namun, kesepakatan tersebut berujung masalah setelah dilaporkan oleh sebuah LSM ke kepolisian.

Empat guru diperiksa, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas sempat dikembalikan kejaksaan karena tidak ditemukan unsur pidana, tetapi penyidikan dilanjutkan dengan melibatkan Inspektorat Luwu Utara, yang kemudian menyimpulkan adanya kerugian negara.

Kasus berlanjut ke Pengadilan Makassar.

Kedua guru sempat divonis bebas. Namun setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Usai menjalani hukuman, keduanya menerima keputusan baru yang tak kalah berat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui nota dinas berjenjang dari Kacab Disdik Wilayah 12 hingga BKD Provinsi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved