Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mafia Tanah

Guru Besar Unhas Soroti Pasal 32 PP 24 Tahun 1997, Rawan Lindungi Mafia Tanah

Prof Abrar menyebut setiap gerakan kelompok mafia ini telah terstruktur dengan memanfaatkan informasi dari pihak tertentu.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Munawwarah Ahmad
Prof Abrar Saleng
MAFIA TANAH - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Abrar Saleng menyoroti Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997. Aturan ini dinilai bisa melindungi praktik mafia tanah. Dibutuhkan revisi aturan tersebut agar mafia tanah bisa diberantas 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus Sengketa Lahan ikut menyeret aset milik Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. 

Sertifikat lahan seluas 16.4 Ha itu sudah dimiliki Hadji Kalla sejak 1993.

Namun oleh pihak GMTD berubah dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Pakar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Prof Abrar Saleng menyebut mafia menyorot lahan di Makassar ini sudah terorganisir.

"Ini mafia hukum yang objeknya tanah. Jadi mafia tanah ini terorganisir, karena tidak mungkin itu pemalsuan surat-surat hanya dilakukan oknum khusus, pasti ada kerjasamanya dengan instansi yang berwenang," kata Prof Abrar Saleng saat dihubungi Tribun-Timur.com pada Sabtu (8/11/2025).

Prof Abrar menyebut setiap gerakan kelompok mafia ini telah terstruktur dengan memanfaatkan informasi dari pihak tertentu.

Kelompok mafia tanah ini disebutnya selalu memiliki informasi lengkap terkait kepemilikan tanah yang menjadi targetnya.

Informasi ini disinyalir bersumber dari oknum berwenang terkait.

"Misalkan contoh, di daerah tertentu kita adakan pengadaan tanah, itu baru perencanaan. Tapi orang dalam sudah menginfokan ke mafia tanah itu, akan ada nanti disitu (pembangunan), tahun depan, anggarannya segini. Nah dia sudah mulai pergi cari-cari tanah disana, beli tanah, pengaruhi orang jual tanah," kata Prof Abrar.

"Tidak mungkin mafia tanah dapat informasi kalau bukan dari orang dalam, pasti ada oknum yang memberikan informasi," lanjutnya.

Persoalan mafia tanah ini pun disebutnya begitu kompleks. Melibatkan oknum dari berbagai instansi. 

Lebih jauh, oknum aparat penegak hukum juga disebutnya rentan terlibat kelompok mafia tanah ini.

Sebab ujung dari kasus mafia tanah selalu berkaitan dengan penegak hukum.

Prof Abrar Saleng ikut menyoroti penerapan aturan Pasal 32 PP Nomor 24 tahun 1997.

Aturan ini mengatur keberlakuan sertipikat tanah dan batas waktu pengajuan keberatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved