Guru Dipecat
PGRI Sulsel Rapat Mendadak Kawal Kasus Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara 8 Bulan Jelang Pensiun
DPRD Luwu Utara ikut mengambil langkah tegas mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Drs Rasnal dan Drs Abdul Muis menimbulkan protes dari beberapa pihak.
Gelombang protes ribuan guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan pun dilakukan di Gedung DPRD Luwu Utara, Kecamatan Masamba, Selasa (4/11/2025).
DPRD Luwu Utara ikut mengambil langkah tegas mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat.
Langkah konkret diambil dengan mendukung penuh pengajuan grasi atau ampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Permohonan ini diajukan sebagai upaya terakhir untuk membatalkan sanksi administratif terberat itu, yang dinilai telah mencederai rasa keadilan.
Mengawal dari Awal
Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris, menegaskan organisasi profesi guru tidak pernah lepas tangan.
PGRI secara konsisten mengawal kasus ini sejak bergulir di pengadilan tingkat pertama.
"Dari awal kami (PGRI) sejak di Pengadilan Negeri (PN)," tegasnya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (8/11/2025).
Ia menambahkan, PGRI Sulsel telah mengambil langkah organisasi untuk menentukan sikap dan strategi advokasi lanjutan.
"Siang ini kami rapat pleno untuk tindak lanjut," ujarn Guru Besar UNM itu.
Baca juga: Dua Guru di Luwu Utara Batal Dipecat Setelah Bertemu Prabowo, Pak Presiden Menyemangati Kami
Baca juga: Sosok Andi Tenri dan Marjono, Tengah Malam Temui Prabowo Demi Selamatkan 2 Guru Dipecat Gubernur
Dukungan politik yang kuat datang dari legislatif.
Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menyebut sanksi PTDH ini adalah pukulan ganda yang tidak proporsional.
Menurutnya, kedua guru tersebut telah menuntaskan proses hukum mereka.
Menjatuhkan sanksi administratif pemecatan setelah hukuman dijalani ia ibaratkan seperti "sudah jatuh tertimpa tangga pula".
| Ironi 2 Guru Lutra: Dilapor LSM, Dihukum Pengadilan, Dipecat Gubernur, Direhabilitasi Presiden |
|
|---|
| Siapa Sosok Oknum Pemeriksa Inspektorat Lutra Bikin 2 Guru Dipecat? Anggota DPR Sulsel Tegaskan Ini |
|
|---|
| Tangis Abdul Muis Pecah, 8 Bulan Jelang Pensiun Nasibnya Ditentukan PK |
|
|---|
| Waka DPRD Sulsel: Nama Dua Guru Lutra Harus Direhabilitasi, Hak Mereka Wajib Dikembalikan |
|
|---|
| Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Fasilitasi Dua Guru di-PTDH ke Wakil Ketua DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kolase-foto-dua-guru-ASN-di-Kabupate.jpg)