Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

PGRI Sulsel Rapat Mendadak Kawal Kasus Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara 8 Bulan Jelang Pensiun

DPRD Luwu Utara ikut mengambil langkah tegas mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat.

|
syamsuriana
GURU LUTRA DI PTDH - Kolase foto dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara (kiri) dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dengan Ketua PGRI Sulawesi Selatan, Prof Haswai Haris (kanan). PGRI Sulsel rapat mendadak untul mengambil langkah organisasi untuk menentukan sikap dan strategi advokasi lanjutan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Drs Rasnal dan Drs Abdul Muis menimbulkan protes dari beberapa pihak.

Gelombang protes ribuan guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan pun dilakukan di Gedung DPRD Luwu Utara, Kecamatan Masamba, Selasa (4/11/2025).

DPRD Luwu Utara ikut mengambil langkah tegas mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat.

Langkah konkret diambil dengan mendukung penuh pengajuan grasi atau ampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Permohonan ini diajukan sebagai upaya terakhir untuk membatalkan sanksi administratif terberat itu, yang dinilai telah mencederai rasa keadilan.

Mengawal dari Awal

Ketua PGRI Sulsel, Prof Hasnawi Haris, menegaskan organisasi profesi guru tidak pernah lepas tangan.

PGRI secara konsisten mengawal kasus ini sejak bergulir di pengadilan tingkat pertama.

"Dari awal kami (PGRI) sejak di Pengadilan Negeri (PN)," tegasnya kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (8/11/2025).

Ia menambahkan, PGRI Sulsel telah mengambil langkah organisasi untuk menentukan sikap dan strategi advokasi lanjutan.

"Siang ini kami rapat pleno untuk tindak lanjut," ujarn Guru Besar UNM itu.

Dukungan politik yang kuat datang dari legislatif.

Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menyebut sanksi PTDH ini adalah pukulan ganda yang tidak proporsional.

Menurutnya, kedua guru tersebut telah menuntaskan proses hukum mereka.

Menjatuhkan sanksi administratif pemecatan setelah hukuman dijalani ia  ibaratkan seperti "sudah jatuh tertimpa tangga pula".

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved