Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Dibakar

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Sebut Gugatan Rp800 Milliar ke Polda Sulsel Sah

Dr Rahman Syamsuddin, mengatakan, gugatan warga terhadap Polda Sulsel itu wujud dan implementasi negara hukum.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Dr Rahman Syamsuddin
DEMO RUSUH - Kolase foto Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin dan suasana serta pasca kebakaran kantor DPRD Kota Makassar akibat demo rusuh. 

Gugatan terhadap Polda Sulsel itu, warga bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) ke Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (8/9/2025).

Muhammad Sulhardianto Agus adalah warga Jl Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kuasa hukumnya, Muallim Bahar, SH dari kantor pengacara Paranusa Law Firm.

"Jadi hari ini kami dari kuasa hukum penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan kami di Pengadilan Negeri Makassar terkait melawan hukum melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Polda Sulawesi Selatan," kata Muallim ditemui wartawan di warkop Jl AP Pettarani, Makassar.

Muallim mengatakan, gugatan itu dilayangkan lantaran Polda Sulsel sebagai penanggung jawab keamanan, tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya.

"Perspektif kami dalam gugatan kami menjelaskan bahwa di sini ada ruang kepolisian itu tidak melakukan langkah pencegahan secara detail," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Muallim, jika fungsi kepolisian utamanya di bidang intelijen berjalan baik, maka kerusuhan dapat saja dicegah.

Dan kejadian terbakarnya dua gedung parlemen tingkat I dan II Polda Sulsel, kata dia, dapat terhindarkan jika saja polisi hadir mengawal jalannya unjuk rasa.

"Kenapa? data intelejen harus ditau terkait kejadian-kejadian seperti ini yang selanjutnya saat kejadian kita tidak melihat polisi, tidak ada penanganan. Sekarang polisi di mana?," ucapnya.

Atas terbakarnya dua gedung wakil rakyat Kota Makassar dan Provinsi Sulsel itu, Polda Sulsel pun digugat Rp800 milliar.

Nominal gugatan itu kata dia, sesuai hasil penghitungan kerugian materil oleh BPBD Kota Makassar.

"BPBD Kota Makassar telah merilis kerugian hampir Rp500 miliar yang hari ini pemerintah provinsi telah mengusulkan ke kementerian PU untuk membangun gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengusulkan anggaran sebesar Rp 223 miliar," terangnya.

Selain itu, Muallim juga membantah pernyataan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang mengaku, anggotanya memantau dari jauh karena massa aksi mengincar polisi.

Bagi, Muallim, pernyataan dari orang nomor satu di Polrestabes Makassar itu tidak relevan dengan fakta lapangan.

"Seandainya kepolisian menjadi target yang di serang saat itu adalah Polrestabes atau Polda," ungkap Muallim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved