Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

13 Tahanan Demo Rusuh Makassar 'Memohon' ke Yusril Ihza Agar Dibebaskan Lewat Restoratif Justice

Kehadiran Yusril didampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM - EMBA
DEMO - Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat menemui tersangka kerusuhan di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (10/9/2025) siang. 13 tersangka meminta dibebaskan lewat jalur restorative justice. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tahanan kasus demo rusuh di Makassar minta dibebaskan lewat jalur restorative justice.

Hal itu diungkapkan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menemui 13 tersangka di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (10/9/2025) siang.

Kehadiran Yusril didampingi Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal.

Yusril melihat langsung kondisi para para tersangka di di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

Baca juga: Prabowo Utus Yusril Ihza Mahendra Temui Andi Sudirman, Pantau Penanganan 42 Tahanan Kerusuhan

Yusril berbincang dengan para tersangka sekitar 15 menit sebelum jumpa pers.

"Harapan mereka untuk restoratif justice terutama itu diungkapkan oleh mahasiswa," kata Yusril Ihza Mahendra.

Aspirasi mereka diakomodir sebagai bentuk pencerahan hukum terhadap warga negara.

"Kalau mahasiswa mungkin paham ya tapi yang lain-lain seperti ada yang petugas kebersihan, ada yang buruh itu mungkin tidak paham tentang restoratif justice," terang Yusril.

"Tapi ketidakpahaman mereka ini jangan kita biarkan, kita justru harus memberikan keadilan kepada mereka," lanjutnya.

Mensesneg ke-14 itu pun meminta agar aparat penegak hukum, baik penyidik ataupun jaksa tetap mengupayakan Restoratif Justice terhadap mereka meski tanpa didampingi pengacara.

Sebab kata Yusril, restoratif justice dapat dilakukan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan.

"Juga dapat dilakukan pada tingkat penuntutan, juga dapat dilakukan pada tingkat persidangan. Jadi hakim pun bisa menghentikan pemeriksaan kalau sekiranya restoratif justice," terangnya.

Namun tidak semua tersangka berpotensi mendapatkan penyelesaian perkara di luar pengadilan atau Restoratif Justice.

Khususnya yang melakukan pengrusakan fasilitas negara seperti pembakaran gedung DPRD.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved