Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Dibakar

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Sebut Gugatan Rp800 Milliar ke Polda Sulsel Sah

Dr Rahman Syamsuddin, mengatakan, gugatan warga terhadap Polda Sulsel itu wujud dan implementasi negara hukum.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Dr Rahman Syamsuddin
DEMO RUSUH - Kolase foto Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin dan suasana serta pasca kebakaran kantor DPRD Kota Makassar akibat demo rusuh. 

Lebih lanjut dijelaskan Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UINAM ini, dalam teori hukum, pertanggungjawaban bisa didasarkan pada fault liability (kelalaian), bahkan vicarious liability (tanggung jawab institusi atas bawahan).

Sementara dari perspektif filsafat politik, John Locke kata dia, mengingatkan; rakyat menyerahkan kebebasannya kepada negara demi jaminan rasa aman.

"Jika rasa aman itu gagal dijaga, kontrak sosial dianggap retak," sebutnya.

Oleh karena itu, gugatan Rp800 miliar di mata Rahman, bukan semata tentang ganti rugi materi.

"Ia adalah ujian bagi akuntabilitas negara hukum: apakah aparat benar menjalankan kewajiban konstitusionalnya, atau justru lalai hingga rakyat menanggung akibatnya," tuturnya.

Reaksi Polda Sulsel 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihaknya menghargai adanya upaya hukum perdata itu.

"Ya..kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak," kata Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi tribun, Senin (8/9/2025) malam.

Namun demikian, Didik mengaku, Polda Sulsel telah berusaha maksimal dalam merespon kejadian itu.

"Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," ujarnya.

Sebagai upaya penegakan hukum, kata dia, Polda Sulsel saat ini sudah menangkap 32 orang terduga pelaku.

Bertambah tiga tersangka baru dari rilis sebelumnya 29 tersangka.

"Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran atau pengerusakan gedung DPRD Provinsi dan Kota Makassar," terangnya.

Olehnya itu, jika ada upaya hukum atas persoalan itu kata Didik, Polda Sulsel juga akan meresponnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau memang ada upaya hukum tentu kepolisian/polda sulsel juga berusaha dengan upaya-upaya hukum," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved