DPRD Sulsel Dibakar
Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Sebut Gugatan Rp800 Milliar ke Polda Sulsel Sah
Dr Rahman Syamsuddin, mengatakan, gugatan warga terhadap Polda Sulsel itu wujud dan implementasi negara hukum.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Lebih lanjut dijelaskan Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UINAM ini, dalam teori hukum, pertanggungjawaban bisa didasarkan pada fault liability (kelalaian), bahkan vicarious liability (tanggung jawab institusi atas bawahan).
Sementara dari perspektif filsafat politik, John Locke kata dia, mengingatkan; rakyat menyerahkan kebebasannya kepada negara demi jaminan rasa aman.
"Jika rasa aman itu gagal dijaga, kontrak sosial dianggap retak," sebutnya.
Oleh karena itu, gugatan Rp800 miliar di mata Rahman, bukan semata tentang ganti rugi materi.
"Ia adalah ujian bagi akuntabilitas negara hukum: apakah aparat benar menjalankan kewajiban konstitusionalnya, atau justru lalai hingga rakyat menanggung akibatnya," tuturnya.
Reaksi Polda Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pihaknya menghargai adanya upaya hukum perdata itu.
"Ya..kita hargai upaya-upaya itu karena semua punya hak," kata Kombes Pol Didik Supranoto dikonfirmasi tribun, Senin (8/9/2025) malam.
Namun demikian, Didik mengaku, Polda Sulsel telah berusaha maksimal dalam merespon kejadian itu.
"Tapi perlu saya sampaikan bahwa kepolisian sudah berusaha maksimal dan dengan penuh pertimbangan," ujarnya.
Sebagai upaya penegakan hukum, kata dia, Polda Sulsel saat ini sudah menangkap 32 orang terduga pelaku.
Bertambah tiga tersangka baru dari rilis sebelumnya 29 tersangka.
"Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran atau pengerusakan gedung DPRD Provinsi dan Kota Makassar," terangnya.
Olehnya itu, jika ada upaya hukum atas persoalan itu kata Didik, Polda Sulsel juga akan meresponnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kalau memang ada upaya hukum tentu kepolisian/polda sulsel juga berusaha dengan upaya-upaya hukum," jelasnya.
DPRD Sulsel Tempati Kantor BMBK Tanpa Sewa |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Pindah ke BMBK Sambil Tunggu Rp233 Miliar dari Pusat, Klaim Asuransi Masuk Kas |
![]() |
---|
Gedung DPRD Sulsel-Makassar Dibakar, Guru Besar Unhas: Konsekuensi Ditanggung Bersama |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sulsel Berkantor di Dinas PU Sampai Gedung Baru Terbangun |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Dibakar, Fatmawati Rusdi dan Cicu Bagi-bagi Sembako ke Warga Sekitar Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.