Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Dibakar

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar Sebut Gugatan Rp800 Milliar ke Polda Sulsel Sah

Dr Rahman Syamsuddin, mengatakan, gugatan warga terhadap Polda Sulsel itu wujud dan implementasi negara hukum.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Dr Rahman Syamsuddin
DEMO RUSUH - Kolase foto Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin dan suasana serta pasca kebakaran kantor DPRD Kota Makassar akibat demo rusuh. 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan Rp800 milliar terhadap Polda Sulsel akibat demo rusuh berujung terbakarnya dua gedung DPRD di Makassar, menyita perhatian publik.

Pasalnya, Polda Sulsel sebagai penanggung jawab keamanan, dianggap lalai oleh penggugat.

Tidak hanya itu, selain berakibat terbakarnya gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel, demo rusuh juga berakibat pada empat korban meninggal dunia.

Tiga diantaranya terjebak dalam gedung DPRD Kota Makassar, saat kobaran api melahap, Jumat (29/8/2025).

Mereka adalah Staf Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar Muh Akbar Basri (26), Staf Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar Sarinawati (25) dan Kasi Kesra Kecamatan Ujung Pandang, Saiful Akbar (41).

Satu korban lainnya adalah driver ojek online Rusmadiansyah (26), tewas dikeroyok di lokasi demo ricuh Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (30/8/2025).

Baca juga: Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Imbas Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Dibakar

DPRD MAKASSAR - Suasana gedung DPRD Makassar Dibakar. Puluhan kendaraan roda empat hangus terbakar di DPRD Makassar, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (5/9/2025) sore.
DPRD MAKASSAR - Suasana gedung DPRD Makassar Dibakar. Puluhan kendaraan roda empat hangus terbakar di DPRD Makassar, Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (5/9/2025) sore. (TRIBUN-TIMUR.COM / ERLAN)

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, mengatakan, gugatan warga terhadap Polda Sulsel itu wujud dan implementasi negara hukum.

"Gugatan ini mengingatkan kita pada prinsip dasar: Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945)," kata Dr Rahman Syamsuddin kepada tribun, Selasa (9/9/2025).

Dalam konsep Rechtsstaat, lanjut Rahman, aparat negara tidak boleh kebal dari hukum. Bahkan, bisa dimintai pertanggungjawaban jika lalai.

"Doktrin onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa sudah lama diakui dalam hukum kita," ujarnya.

Kondisi itu juga oleh Rahman, relevan dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan pelakunya untuk mengganti.

"Jika benar ada kelalaian dalam pengamanan, maka gugatan ini sah secara hukum," jelasnya.

Apalagi, lanjut dia, aturan internal kepolisian sendiri, seperti Perkap Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, menegaskan bahwa polisi wajib hadir, terukur, dan bertanggung jawab dalam setiap pengendalian unjuk rasa.

"Jika dalam kenyataannya aparat justru tidak tampak saat kerusuhan, wajar bila publik menggugat," tegas Rahman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved