DPRD Makassar Dibakar
Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Bertambah, Sudah 32 Orang
Diketahui demo berujung kerusuhan terjadi di Kota Makassar, pada Jumat-Sabtu (29-30/8/2025) dua pekan lalu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jumlah tersangka pelaku pembakaran dan penjarahan dua gedung DPRD di Makassar, Sulawesi Selatan, bertambah.
Jika sebelumnya Polda Sulsel merilis ada 29 pelaku, kali ini ditetapkan sebanyak 32 tersangka.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Senin. (8/9/2025) malam.
"Dari 32 tersangka tersebut, 14 orang merupakan pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan 18 orang lainnya terkait pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar," kata Didik.
Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang), terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).
Tersangka di kantor DPRD Kota Makassar (18 orang), terdiri dari 14 dewasa dan 4 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar.
Baca juga: Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Imbas Gedung DPRD Sulsel dan Makassar Dibakar

Identitas tersangka: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), AAR (37).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain; Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)
Sementara pidana untuk pelaku di Kantor DPRD Kota Makassar, dijerat tujuh pasal berbeda.
Yaitu, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan barang.
Pasal 64 KUHP tentang Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE dan Ujaran kebencian.
"Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain," terang Didik.
"Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.
Polda Sulsel kata Didik, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
"Sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," imbuhnya.
Baca juga: Bertaruh Nyawa Selamatkan Anggota DPRD Makassar Saat Kebakaran, Kaki Arief Rahman Sampai Retak
Gedung DPRD Makassar Dibakar, 240 Staf Berkantor Sementara di Lapangan Tenis |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Detik-detik Kantor DPRD Makassar Terbakar, Wali Kota Dievakuasi, Pejabat Ganti Jas |
![]() |
---|
Bertaruh Nyawa Selamatkan Anggota DPRD Makassar Saat Kebakaran, Kaki Arief Rahman Sampai Retak |
![]() |
---|
Wali Kota dan Forkopimda Salat Gaib di DPRD Makassar, Doakan Saiful Abay Sarinawati dan Dandi |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kerusuhan 2 Gedung DPRD Dibakar dan 4 Meninggal: 29 Tersangka, Siapa Dalangnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.