Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian 'Cakar', Pedagang: Kami Dirugikan, Harus Ada Solusi!

Purbaya Yudhi Sadewa untuk melarang impor pakaian bekas dalam karung (ballpres) menuai kekhawatiran dari para pedagang thrifting atau "cakar"

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
IMPOR BARANG BEKAS-Kolase pedagang thrifting Hj Hartati (60) dan Iwan (44) ditemui di tempat jualannya di Pasar Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (27/10/2025). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, melarang impor pakaian bekas dalam karung. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Rencana Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk melarang impor pakaian bekas dalam karung (ballpres) menuai kekhawatiran dari para pedagang thrifting atau "cakar" di Kota Makassar, terutama di Pasar Toddopuli, Kecamatan Panakkukang.

Para pedagang mengaku kebijakan ini akan sangat merugikan mata pencaharian mereka yang telah berlangsung puluhan tahun.

Hj. Hartati (60), pedagang yang telah berjualan selama 20 tahun lebih, mengungkapkan kerisauannya.

"Kami dirugikan, apalagi yang mau kami jual? Dari dulu kami cuma jual cakar ini. Kalau dilarang, kami mau jual apa lagi? Ini modal sendiri, penghidupan kami. Pemerintah bisa jamin kami tidak?" keluhnya, seraya berharap pemerintah memberikan solusi yang tepat bagi pedagang kecil seperti dirinya.

Dalam sebulan, Hartati menghabiskan Rp5-8 juta untuk membeli satu bal pakaian bekas.

Pedagang 20 tahun lebih berjualan pakaian bekas ini berharap agar kebijakan yang diambil disertai solusi tepat bagi pedagang sepertinya.

"Harapan kami janganlah ditutup, kami minta solusi lah apalah solusinya," harapnya.

Baca juga: Purbaya Ungkap Baju Cakar Bikin Rugi Negara, Aturan Baru Disiapkan

Iwan (44), pedagang di bagian dalam Pasar Toddopuli, menyatakan akan mematuhi aturan pemerintah asalkan dibarengi solusi konkret.

"Saya akan patuhi aturan pemerintah, cuma dengan catatan, harus ada solusi bagi kami pedagang yang sudah puluhan tahun menjadikannya mata pencaharian," ujar Iwan, yang sudah mencicil rukonya selama tujuh tahun.

Iwan juga berpendapat, paling merusak industri garmen lokal adalah pakaian baru impor dari Cina, bukan thrifting.

Di lain sisi kata Iwan, dirinya sudah mencicil ruko tempat jualan yang sudah berjalan tujuh tahun terakhir.

Sisa tiga tahun cicilannya berjalan, ruko yang ditempati berjualan sudah jadi miliknya 

"Kami minta juga solusinya bagaimana, harus ada itu (solusi), kalau ada kebijakan harus ada solusi itu yang kami minta," harapnya.

Namun demikian, ayah tiga anak ini, tetap berharap agar pemerintah memikirkan secara matang setiap kebijakan yang akan diambil.

Iwan menilai, jika pemerintah melarang impor pakaian bekas karena pertimbangan merusak industri tekstil dalam negeri, kebijakan itu kata dia, bukan semata karena impor thrifting.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved