Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Gedung DPRD Dibakar Diduga tak Punya Standar Keselamatan, Pernah Diprotes Legislator Gerindra

Praktisi menyoroti gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar tak dilengkapi dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Editor: Muh Hasim Arfah
ISTIMEWA
Gedung DPRD Makassar Hangus Terbakar- Penampakan gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, hangus dibakar massa, Jumat (29/8/2025) malam. 

Sistem Komunikasi dan Penyelamatan:

Komunikasi: Memastikan adanya jalur komunikasi yang efektif antara pekerja di dalam dan petugas di luar ruang terbatas.

Tim Penyelamat: Menyediakan petugas K3 penyelamat yang terlatih dan siaga di luar ruangan untuk melakukan evakuasi jika terjadi keadaan darurat.

Kompetensi Personel: Menetapkan standar kompetensi bagi personel yang terlibat, seperti Teknisi K3 Ruang Terbatas, Teknisi Deteksi Gas, dan Petugas K3 Penyelamat. Mereka harus memiliki sertifikasi resmi untuk memastikan pekerjaan dilakukan dengan benar dan aman.

Prinsip K3 dalam Gedung

Keselamatan Struktur

Konstruksi harus kuat, tahan gempa, dan sesuai standar.
Ada audit teknis berkala.

Sarana Proteksi Kebakaran

APAR di setiap lantai.
Hydrant dalam & luar gedung.
Sistem sprinkler otomatis.
Alarm kebakaran & smoke detector.

Jalur Evakuasi & Tanggap Darurat

Tangga darurat kedap api.
Jalur evakuasi dengan tanda jelas & lampu darurat.
Assembly point (titik kumpul evakuasi).

Ventilasi & Kualitas Udara

Sirkulasi udara sehat, pencahayaan cukup, bebas polusi berbahaya.

Kesehatan & Kesejahteraan Pengguna Gedung

Sanitasi (toilet, air bersih).
Fasilitas untuk difabel (akses kursi roda, lift, jalur landai).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved