Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Gedung DPRD Dibakar Diduga tak Punya Standar Keselamatan, Pernah Diprotes Legislator Gerindra

Praktisi menyoroti gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar tak dilengkapi dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Editor: Muh Hasim Arfah
ISTIMEWA
Gedung DPRD Makassar Hangus Terbakar- Penampakan gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, hangus dibakar massa, Jumat (29/8/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Keamanan dan keselamatan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dan Kota Makassar setelah dibakar. 

Ada 10 orang menjadi korban jiwa di gedung DPRD Makassar, Jumat (29/8/2025) lalu. 

Sebanyak tiga orang diantaranya meninggal dunia. 

Satu orang kritis. 

Kemudian, sisanya luka-luka. 

Berdasarkan hitungan cepat BPBD Makassar, kerugian material pemerintah dan pribadi mencapai Rp250 miliar. 

Anggota DPRD Makassar 2019-2024, Nunung Dasniar pernah protes soal keamanan gedung. 

Hal tersebut saat Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang diselenggarakan di Hotel Grand Maleo pada 29 Agustus 2023.

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kerentanan bangunan, terutama di tengah musim kekeringan. 

DPRD MAKASSAR - Suasana kantor DPRD Makassar pasca terbakar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp253,4 miliar 
DPRD MAKASSAR - Suasana kantor DPRD Makassar pasca terbakar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp253,4 miliar  (TRIBUN-TIMUR.COM / SITI AMINAH)

Ia menegaskan, “Gedung itu harus punya proteksi kebakaran dan APAR. Dan saya melihat gedung di Makassar ini belum begitu lengkap.”

Legislator Fraksi Gerindra ini pun menyebut, gedung DPRD Makassar masih minim sistem proteksi tersebut. Oleh karenanya, Nunung meminta agar pihak sekretariat untuk melengkapi agar menjadi contoh bagi masyarakat.

“Gedung kita saja belum lengkap, masa masyarakat yang tahu itu,” ungkapnya.

APAR adalah singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan.

Setiap pengelola gedung harus mengatur persyaratan teknis bangunan, termasuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Hal ini termaktub dalam  UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved