Dinas Kebudayaan Makassar Kaji Pengelolaan Heritage di Kota Lama Semarang
pembahasan berfokus pada strategi pengelolaan dan revitalisasi Kota Lama Semarang, mulai dari penataan ruang hingga kolaborasi antarinstansi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Kebudayaan Kota Makassar melakukan studi tiru ke Kota Semarang untuk mempelajari pengelolaan kawasan bersejarah, khususnya Kawasan Kota Lama yang dikenal sebagai salah satu contoh sukses revitalisasi kota pusaka di Indonesia.
Rombongan diterima secara resmi oleh Ketua Badan Pengelola Situs Kota Lama Semarang, Bunyamin bersama Sekretarisnya, Nik Sutiyani di Gedung Oudetrap, salah satu ikon pelestarian kawasan heritage Semarang, Selasa (28/10).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Andi Patiware didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya, Haryanti Ramli serta Tim Adhoc Dinas Kebudayaan, M. Sudjar Adityadjaja.
Turut hadir pula Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar, Andi Tenri Lengka B. Djemma, perwakilan Dinas Tata Ruang, serta staf Bidang Cagar Budaya, menunjukkan sinergi lintas sektor dalam mendukung pelestarian kawasan bersejarah Makassar.
Dalam pertemuan itu, pembahasan berfokus pada strategi pengelolaan dan revitalisasi Kota Lama Semarang, mulai dari penataan ruang, kolaborasi antarinstansi, hingga penguatan regulasi pelestarian kawasan bersejarah.
Nik Sutiyani menekankan pentingnya ketepatan langkah dalam menjaga kawasan bersejarah. Ia menegaskan bahwa sejarah dan ruang budaya memiliki nilai yang tak tergantikan oleh waktu.
“Sejarah tidak bisa dibuat ulang. Karena itu, pelestarian kawasan bersejarah harus segera dilakukan dengan rencana yang matang. Dibutuhkan instrumen kebijakan yang kuat, karena tanpa itu semua langkah menjadi tidak terarah. Prinsipnya, pelestarian bukan sekadar menjaga bangunan, tetapi juga memastikan kawasan tetap hidup dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Usai pertemuan, rombongan Makassar menelusuri Kawasan Kota Lama, mengunjungi bangunan-bangunan bersejarah yang telah direvitalisasi dan difungsikan sebagai ruang publik serta pusat ekonomi kreatif.
Bunyamin menyerahkan buku tentang bangunan dan kawasan cagar budaya di Semarang sebagai referensi bagi Dinas Kebudayaan Kota Makassar dalam memperkaya wawasan pengelolaan heritage.
Tim Adhoc Dinas Kebudayaan, Sudjar Adityadjaja menilai pengalaman di Semarang menjadi pembelajaran penting bagi Makassar dalam penataan kawasan kota lama.
“Makassar memiliki kawasan kota lama yang hampir serupa dengan Semarang, di mana awalnya berkembang dari kota benteng dengan ciri khas perdagangan. Namun di sekitar zona inti Makassar, yakni Fort Rotterdam, selain perdagangan juga terdapat kawasan pemerintahan yang kini berkembang menjadi mixed use,” jelasnya.
Sudjar menambahkan bahwa hasil kajian menunjukkan kawasan Kota Makassar dibagi menjadi tiga Zona Inti dengan Zona Penyangga dan Zona Pengembangan. “Langkah berikutnya adalah penetapan regulasi Zonasi Kawasan Kota Lama Makassar sebagai instrumen penting dalam pengelolaan kawasan bersejarah,” tambahnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Andi Patiware, menegaskan kunjungan ini menjadi referensi penting dalam memperkuat arah kebijakan pelestarian kawasan heritage di Makassar.
Menurutnya, pendekatan Kota Lama Semarang membuktikan bahwa pelestarian dapat berjalan seiring perkembangan kota modern dan memberi inspirasi bagi Makassar untuk menata serta menghidupkan kembali kawasan bersejarahnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kebudayaan Makassar akan menyusun model pengelolaan kawasan bersejarah dengan mengadaptasi praktik baik dari Semarang, guna mewujudkan kawasan heritage yang tertata, produktif, dan berkelanjutan.
Makassar
| Prakiraan Cuaca: Makassar dan 7 Daerah Sulsel Diprediksi Hujan Hari Ini |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Makassar Rabu 29 Oktober 2025: 15 Kecamatan Potensi Hujan |
|
|---|
| Tomas Trucha Tak Dampingi PSM Makassar Lawan Madura United |
|
|---|
| Kepala BPBD Makassar Imbau Warga Waspada Pohon Tumbang di Musim Hujan |
|
|---|
| Tomas Trucha: Makassar Ini Kota Petarung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.