DPRD Makassar Dibakar
Gedung DPRD Dibakar Diduga tak Punya Standar Keselamatan, Pernah Diprotes Legislator Gerindra
Praktisi menyoroti gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar tak dilengkapi dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
TRIBUN-TIMUR.COM- Keamanan dan keselamatan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dan Kota Makassar setelah dibakar.
Ada 10 orang menjadi korban jiwa di gedung DPRD Makassar, Jumat (29/8/2025) lalu.
Sebanyak tiga orang diantaranya meninggal dunia.
Satu orang kritis.
Kemudian, sisanya luka-luka.
Berdasarkan hitungan cepat BPBD Makassar, kerugian material pemerintah dan pribadi mencapai Rp250 miliar.
Anggota DPRD Makassar 2019-2024, Nunung Dasniar pernah protes soal keamanan gedung.
Hal tersebut saat Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, yang diselenggarakan di Hotel Grand Maleo pada 29 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kerentanan bangunan, terutama di tengah musim kekeringan.

Ia menegaskan, “Gedung itu harus punya proteksi kebakaran dan APAR. Dan saya melihat gedung di Makassar ini belum begitu lengkap.”
Legislator Fraksi Gerindra ini pun menyebut, gedung DPRD Makassar masih minim sistem proteksi tersebut. Oleh karenanya, Nunung meminta agar pihak sekretariat untuk melengkapi agar menjadi contoh bagi masyarakat.
“Gedung kita saja belum lengkap, masa masyarakat yang tahu itu,” ungkapnya.
APAR adalah singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan.
Setiap pengelola gedung harus mengatur persyaratan teknis bangunan, termasuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Hal ini termaktub dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Namun, gedung DPRD diduga tak mempunyai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Gedung DPRD yang terbakar memang tak ada K3-nya,” kata praktisi K3, Ahmad Yusran, Selasa (2/9/2025).
Padahal, sesuai aturan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap gedung wajib dilengkapi sarana keselamatan, termasuk sistem proteksi kebakaran.
Bahkan, Permenakertrans No. PER.04/MEN/1980 mewajibkan pemasangan dan pemeliharaan APAR di setiap lantai bangunan.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.04/MEN/1980, APAR didefinisikan sebagai alat pemadam kebakaran portabel yang berisi bahan pemadam api tertentu, berfungsi untuk memadamkan api pada tahap awal (kebakaran kecil) sebelum berkembang menjadi kebakaran besar.
Dalam lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di ruang terbatas sangat luas, mencakup semua upaya untuk melindungi pekerja dari bahaya yang ada di area tersebut.
Baca juga: Nasib Para Penjarah Rumah Ahmad Sahrono, Kini Dilapor ke Polda Metro
Secara garis besar, lingkup K3 ruang terbatas mencakup beberapa aspek kunci yakni
Identifikasi dan Evaluasi Bahaya
Mengidentifikasi potensi bahaya yang ada di ruang terbatas, seperti gas beracun, kekurangan oksigen, risiko ledakan, atau bahaya fisik lainnya.
Prosedur Kerja Aman
Izin Masuk: Sebelum memasuki ruang terbatas, harus ada izin kerja tertulis yang jelas, mencantumkan durasi, jenis pekerjaan, dan personel yang terlibat.
Pengujian Atmosfer: Melakukan pengukuran kadar oksigen, gas mudah terbakar, dan zat beracun lainnya sebelum dan selama pekerjaan berlangsung.
Ventilasi : Memastikan adanya aliran udara yang cukup dan bersih secara terus-menerus untuk menjaga kondisi atmosfer tetap aman.
Pengendalian Energi Berbahaya : Melakukan penguncian dan penandaan (LOTO - Lockout/Tagout) pada semua sumber energi yang dapat membahayakan pekerja, seperti listrik, pipa, atau mesin.
Alat Pelindung Diri (APD): Menyediakan dan memastikan penggunaan APD yang sesuai, seperti masker gas, alat bantu pernapasan, atau harness keselamatan.
Sistem Komunikasi dan Penyelamatan:
Komunikasi: Memastikan adanya jalur komunikasi yang efektif antara pekerja di dalam dan petugas di luar ruang terbatas.
Tim Penyelamat: Menyediakan petugas K3 penyelamat yang terlatih dan siaga di luar ruangan untuk melakukan evakuasi jika terjadi keadaan darurat.
Kompetensi Personel: Menetapkan standar kompetensi bagi personel yang terlibat, seperti Teknisi K3 Ruang Terbatas, Teknisi Deteksi Gas, dan Petugas K3 Penyelamat. Mereka harus memiliki sertifikasi resmi untuk memastikan pekerjaan dilakukan dengan benar dan aman.
Prinsip K3 dalam Gedung
Keselamatan Struktur
Konstruksi harus kuat, tahan gempa, dan sesuai standar.
Ada audit teknis berkala.
Sarana Proteksi Kebakaran
APAR di setiap lantai.
Hydrant dalam & luar gedung.
Sistem sprinkler otomatis.
Alarm kebakaran & smoke detector.
Jalur Evakuasi & Tanggap Darurat
Tangga darurat kedap api.
Jalur evakuasi dengan tanda jelas & lampu darurat.
Assembly point (titik kumpul evakuasi).
Ventilasi & Kualitas Udara
Sirkulasi udara sehat, pencahayaan cukup, bebas polusi berbahaya.
Kesehatan & Kesejahteraan Pengguna Gedung
Sanitasi (toilet, air bersih).
Fasilitas untuk difabel (akses kursi roda, lift, jalur landai).(*)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Nunung Dasniar
Alat Pemadam Api Ringan
Perempuan Makassar Gagas Donasi untuk Budi Satpol PP Korban Kebakaran DPRD |
![]() |
---|
Terungkap Peran 10 Tersangka Kasus Pembakaran DPRD Makassar |
![]() |
---|
Prabowo Batal Berkunjung ke Makassar Sulsel |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Sebut Cara Negara Tetapkan Makar, Upaya Gulingkan Pemerintah Sah |
![]() |
---|
Gara-gara Live TikTok Mahasiswa Ditangkap Kasus Pembakaran DPRD Makassar, Total 10 Terduga Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.