Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Dibakar

Gedung DPRD Dibakar Diduga tak Punya Standar Keselamatan, Pernah Diprotes Legislator Gerindra

Praktisi menyoroti gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar tak dilengkapi dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Editor: Muh Hasim Arfah
ISTIMEWA
Gedung DPRD Makassar Hangus Terbakar- Penampakan gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, hangus dibakar massa, Jumat (29/8/2025) malam. 

Namun, gedung DPRD diduga tak mempunyai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

“Gedung DPRD yang terbakar memang tak ada K3-nya,” kata praktisi K3, Ahmad Yusran, Selasa (2/9/2025).

Padahal, sesuai aturan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap gedung wajib dilengkapi sarana keselamatan, termasuk sistem proteksi kebakaran.

Bahkan, Permenakertrans No. PER.04/MEN/1980 mewajibkan pemasangan dan pemeliharaan APAR di setiap lantai bangunan.

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.04/MEN/1980, APAR didefinisikan sebagai alat pemadam kebakaran portabel yang berisi bahan pemadam api tertentu, berfungsi untuk memadamkan api pada tahap awal (kebakaran kecil) sebelum berkembang menjadi kebakaran besar.

Dalam lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di ruang terbatas sangat luas, mencakup semua upaya untuk melindungi pekerja dari bahaya yang ada di area tersebut. 

Baca juga: Nasib Para Penjarah Rumah Ahmad Sahrono, Kini Dilapor ke Polda Metro

Secara garis besar, lingkup K3 ruang terbatas mencakup beberapa aspek kunci yakni

Identifikasi dan Evaluasi Bahaya

Mengidentifikasi potensi bahaya yang ada di ruang terbatas, seperti gas beracun, kekurangan oksigen, risiko ledakan, atau bahaya fisik lainnya.

Prosedur Kerja Aman

Izin Masuk: Sebelum memasuki ruang terbatas, harus ada izin kerja tertulis yang jelas, mencantumkan durasi, jenis pekerjaan, dan personel yang terlibat.

Pengujian Atmosfer: Melakukan pengukuran kadar oksigen, gas mudah terbakar, dan zat beracun lainnya sebelum dan selama pekerjaan berlangsung.

Ventilasi :  Memastikan adanya aliran udara yang cukup dan bersih secara terus-menerus untuk menjaga kondisi atmosfer tetap aman.

Pengendalian Energi Berbahaya : Melakukan penguncian dan penandaan (LOTO - Lockout/Tagout) pada semua sumber energi yang dapat membahayakan pekerja, seperti listrik, pipa, atau mesin.

Alat Pelindung Diri (APD): Menyediakan dan memastikan penggunaan APD yang sesuai, seperti masker gas, alat bantu pernapasan, atau harness keselamatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved