Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warning Kejari Luwu, Perketat Pengawasan Anggaran hingga Soroti Tambang Ilegal dan Dana Desa

Hal tersebut disampaikan Muhandas di sela-sela acara coffee morning bersama awak media di Kantor Kejari Luwu, Jumat (21/11/2025)

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
KEJARI LUWU - Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan, Muhandas (baju batik) akan mengawasi pengawasan penggunaan daerah. Selain itu pihaknya akan memperkuat penegakan hukum di wilayah tambang ilegal hingga dana desa. Hal itu ia sampaikan di sela-sela acara coffee morning bersama awak media di Kantor Kejari Luwu, Jumat (21/11/2025). 

Tim yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, tiba di kantor DPMD sekitar pukul 10.00 WITA pagi.

Mereka langsung mencari sejumlah dokumen terkait pengelolaan aset di desa tersebut selama kurun waktu tiga tahun.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, menyebut penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan.

"Penggeledahan dilakukan untuk tambahan penyidikan demi mengumpulkan dokumen sebagai bahan pembuktian nantinya," ujar Andi Ardiaman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan, dokumen-dokumen yang disita tersebut sangat krusial.

Selain untuk pembuktian di persidangan, berkas itu akan menjadi bahan utama bagi auditor untuk menghitung taksiran kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut.

"Ini sebagai bahan juga bagi auditor untuk menaksir kerugian negara," tegasnya.

Kasus Berbeda

Andi Ardiaman menegaskan, kasus yang kini naik ke tahap penyidikan ini merupakan temuan baru.

Ia memastikan perkara ini di luar dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik.

"Kasus ini di luar dari kasus yang menimpa mantan Kades Rante Balla," akunya.

Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, sambung Andi Ardiaman, kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sekitar 10 orang saksi.

Penggeledahan di kantor DPMD ini menandai eskalasi penanganan perkara.

Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi, menerangkan penggeledahan yang berlangsung sekitar dua setengah jam itu berjalan lancar dan berakhir pukul 12.30 WITA.

"Tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print-1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025," bebernya.

Rama mengaku, Dinas DPMD koperatif selama proses penggeledahan berkas yang dilakukan di kantornya.

"Dinas DPMD Luwu bersikap koperatif dalam membantu tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu mencari dokumen yang dibutuhkan sehingga proses penggeladahan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," tandasnya.

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved