Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Guru Rasnal dan Abd Muis Terbukti Ambil Rp11 Juta dari Iuran, Prabowo Hanya Rehabilitasi Status ASN

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak.

Editor: Sakinah Sudin
BPMI Setpres
REHABILITASI GURU SMA LUTRA - Potret pemberian surat rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, M.Pd, Kamis (13/11/2025). Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi status pegawai negeri Abdul Muis dan Rasnal. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua guru SMA di Luwu Utara (Lutra), Rasnal dan Abdul Muis, sudah berada di Lutra, Selasa (18/11/2025).

Rasnal mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara (Lutra), sementara Abdul Muis Bendahara Komite.

Perjalanan panjang selama lima tahun mencari keadilan akhirnya berakhir.

Keduanya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai Pemutusan Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Gubernur Sulsel atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis (13/11/2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, dilansir dari setkab.go.id, Kamis.

Dasco juga menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.

Lantas seperti apa perjalanan kasus Rasnal dan Abdul Muis?

Awal Mula Kasus

Kasus yang menjerat Rasnal dan Abdul Muis bermula dari polemik dana komite sekolah.

Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved