Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Abdul Muis: Dana Rp11,1 Juta Bukan Gratifikasi Tapi Akumulasi Insentif 3,5 Tahun

Guru SMAN 1 Luwu Utara klarifikasi dugaan gratifikasi Rp11,1 juta, sebut akumulasi insentif bertahun-tahun…

(Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini)
DUGAAN GRATIFIKASI -  Guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kiri) bersama Ketua Komite SMAN 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca (kanan). Keduanya meluruskan informasi dugaan gratifikasi Rp11,1 juta yang menyeret mereka hingga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). 

Ringkasan Berita:
  • Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, kembali mengajar usai rehabilitasi Presiden Prabowo. Keduanya meluruskan dugaan gratifikasi Rp11,1 juta yang disebut diterima bulanan. 
  • Dana itu ternyata akumulasi insentif tugas tambahan selama 3,5 tahun. Ketua Komite menegaskan iuran disepakati orang tua siswa secara terbuka.
 
 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA – Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, kembali mengajar usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Keduanya meluruskan sejumlah informasi terkait dugaan gratifikasi menyeret mereka hingga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Salah satu yang dianggap paling sering disalahpahami adalah dana Rp11,1 juta.

Dana itu disebut seakan-akan diterima bulanan.

Padahal merupakan akumulasi insentif tugas tambahan selama bertahun-tahun.

“Yang perlu diluruskan itu angka Rp11.100.000. Seakan-akan kami menerima itu per bulan, padahal itu akumulasi insentif untuk tugas tambahan,” ujar Abdul Muis, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Bukti Guru SMA Dukung Penuh Rasnal dan Abdul Muis 2 Pendidik Batal Dipecat, Kebaikan Diungkit

Muis menjelaskan, insentif bukan permintaan sekolah.

Melainkan hasil kesepakatan orang tua siswa melalui rapat komite.

Insentif diberikan untuk guru yang memegang tugas tambahan, seperti wali kelas, petugas laboratorium, hingga wakil kepala sekolah.

“Wali kelas Rp150 ribu per bulan, humas dan wakasek Rp200 ribu per bulan, cair per triwulan. Sebagai bendahara, uang transport saya Rp125 ribu per bulan,” jelasnya.

Ia merinci, total insentif yang diterima sekitar Rp975 ribu per triwulan.

Nilai itu dikalikan empat triwulan setahun, lalu dikalikan tiga setengah tahun, hingga mencapai Rp11,1 juta.

“Polisi hanya memunculkan angka Rp11,1 juta tanpa penjelasan lengkap. Jadinya seakan-akan kami menerima gratifikasi bulanan. Padahal sudah terungkap di persidangan,” tambahnya.

Ketua Komite SMAN 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca, menegaskan iuran komite disepakati terbuka bersama orang tua siswa.

Bahkan saat ditetapkan Rp17.300 per bulan, orang tua meminta dibulatkan menjadi Rp20 ribu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved