Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Lecehkan Pasien

Dokter di Luwu Tersangka Pelecehan Pasien, Status ASN Terancam Dicabut

Polres Luwu tetapkan dokter JHS sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual ke pasien 17 tahun. Status ASN-nya juga terancam.

|
Tribun-timur.com/muh sauki maulana
PELECEHAN SEKSUAL - Penyidik Polres Luwu, Sulawesi Selatan AKBP Adnan Pandibu diabadikan tribun-timur.com beberapa waktu lalu. Ia menetapkan dokter JHS sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap pasien 17 tahun pascaoperasi di RSUD Batara Guru Belopa. Penetapan setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Dugaan pelecehan seksual menyeret Dokter JHS, tenaga medis di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru.

Setelah dua bulan penyelidikan, Polres Luwu resmi menetapkan Dokter JHS tersangka.

Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial pada akhir Juni 2025, setelah kakak korban menceritakan pengalaman buruk adiknya (17 tahun), usai menjalani operasi gigi di rumah sakit tersebut.

Unggahan itu memicu simpati publik.

Sekitar 2.000 warganet membagikan tagar #StopPelecehanSeksual dan mendesak kepolisian mengusut tuntas.

“Iya benar,” kata Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025) malam.

Baca juga: Aktivis Sebut Pengaktifan Dokter Terduga Pelecehan Seksual di RSUD Luwu Lukai Rasa Keadilan Korban

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.

“Proses penanganan perkara masih berjalan sesuai ketentuan hukum. Kami akan terus transparan menyampaikan perkembangan secara resmi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Status ASN Terancam Dicabut

Status dokter JHS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu langkah internal Pemkab Luwu.

Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, menyebutkan pihaknya telah pemeriksaan disiplin.

“Inspektorat sudah mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan internal untuk memberikan sanksi disiplin berat kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Menurut Awwabin, Inspektorat bersama BKPSDM dan Bagian Hukum sedang mempelajari langkah selanjutnya.

“Sesuai ketentuan, apabila seorang PNS ditahan karena melakukan tindak pidana, maka diberhentikan sementara. Jika sudah inkrah, baru diberhentikan tetap,” jelasnya.

Sikap RSUD Batara Guru

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved