Dokter Lecehkan Pasien
Polisi Tahan Dokter JHS Tersangka Pencabulan Anak di Luwu, Berkas Segera Dilimpahkan
Dokter JHS ditahan atas dugaan pencabulan anak di Luwu. Aktivis desak proses hukum tanpa mediasi, polisi pastikan berkas segera masuk kejaksaan.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
LUWU, TRIBUN-TIMUR.COM – Penanganan kasus dugaan pencabulan oknum dokter spesialis berinisial JHS terhadap seorang pasien anak di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Aktivis perempuan menyoroti dugaan manuver untuk menghentikan kasus ini di luar jalur peradilan.
Aktivis Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPR Indonesia), Yertin Ratu, mencium adanya upaya intervensi dari oknum aparat penegak hukum dan pejabat terkait.
“Yang lebih memiriskan, diduga kuat ada oknum penyidik dan salah satu pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu yang agresif mendekati para pihak untuk mediasi,” ungkap Yertin.
Menurutnya, tindakan tersebut mencederai marwah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ia mengutip Pasal 23 UU TPKS yang menegaskan kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
“Tindakan oknum dari dua institusi itu jelas bertentangan dengan semangat UU TPKS untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak,” tegasnya.
Yertin juga menyoroti kabar tersangka JHS diduga akan mengurus pindah tugas ke daerah lain sebagai strategi menghindari jeratan hukum.
“Untuk itu, kami mendesak tersangka segera ditahan agar tidak ada lagi ruang untuk mencoba melepaskan diri. Ini sekaligus membuktikan bahwa Polri benar-benar peduli pada terciptanya ruang aman bagi anak dan perempuan,” katanya,
Polres Luwu menegaskan proses hukum berjalan tanpa celah mediasi.
Polres memastikan berkas perkara dokter JHS, yang kini ditahan di Rutan Mapolres Luwu, tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Penegasan ini mematahkan kekhawatiran penyelesaian damai atau restorative justice.
“Kasus kejahatan asusila seperti ini tidak bisa direstoratif justice, ada aturan yang mengaturnya,” ujar Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (15/10/2025).
“Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas untuk dilimpahkan. Dokter JHS juga kini ditahan di Rutan Mapolres Luwu,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, membenarkan JHS telah resmi menyandang status tersangka.
| Dokter di Luwu Tersangka Pelecehan Pasien, Status ASN Terancam Dicabut |
|
|---|
| Yertin Ratu: Pengaktifan Dokter JHS Persempit Ruang Aman Perempuan dan Anak |
|
|---|
| Aktivis Sebut Pengaktifan Dokter Terduga Pelecehan Seksual di RSUD Luwu Lukai Rasa Keadilan Korban |
|
|---|
| Korban Belum Pulih, RSUD Batara Guru Aktifkan Dokter Terseret Kasus Pelecehan Seksual ke Pasien |
|
|---|
| Dokter Lecehkan Pasien di Luwu Segera Ditetapkan Tersangka, Polisi Kantongi 2 Alat Bukti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202510-15-pelecehan-seksual.jpg)