Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Duduk Perkara Sengketa Lahan Tambang Emas PT Masmindo di Luwu

Dr Basir Sagena mewakili ahli waris membeberkan sejarah dan dasar klaim kepemilikan lahan yang kini dikuasai PT Masmindo.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
SENGKETA LAHAN  - Ahli Waris, Dr Basir Sagena usai RDP di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (3/6/2026). Dosen UI itu beberkan duduk perkara sengketa lahan yang dikelola PT Masmindo di Kabupaten Luwu. 

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik kepemilikan lahan di area tambang emas PT Masmindo Dwi Area di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, menjadi perhatian DPRD Sulsel

Ahli waris dan pihak perusahaan saling menyampaikan klaim dalam RDP Komisi D DPRD Sulsel, Rabu (3/6/2026). 

Pertemuan itu digelar untuk mendengar keterangan dari kedua belah pihak terkait sengketa yang masih berlangsung. 

Dalam kesempatan tersebut, Dr Basir Sagena mewakili ahli waris membeberkan sejarah dan dasar klaim kepemilikan lahan keluarganya.

Rapat tersebut digelar di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar. 

RDP dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid.

Dihadiri perwakilan PT Masmindo Dwi Area, Pemprov Sulsel, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Basir menjelaskan klaim keluarganya berawal dari dokumen kepemilikan yang disebut telah ada sebelum wilayah tersebut masuk dalam konsesi pertambangan.

“Kalau dokumen yang pertama itu atas nama kakek. Di wilayah 3 dan 4 di Rante Balla dan Rante Ropi. Total luasannya 15 ribu hektare. Tapi kontrak karya PT Masmindo 14 ribu lebih. Artinya masih ada yang tidak masuk dalam wilayah kontrak karya,” kata Basir.

Menurutnya, keluarga memiliki keterkaitan langsung dengan proses awal penggunaan lahan yang kemudian masuk dalam wilayah kontrak karya perusahaan.

Basir menyebut Muhammad Nasir Abadi, yang merupakan saudara kandung ibunya, Farida Abadi, menjadi salah satu pihak yang menandatangani persetujuan penggunaan lahan sebelum kontrak karya diterbitkan.

“Kalau nama ibu saya, Farida Abadi, saudara kandungnya laki-laki, Muhammad Nasir Abadi, dialah yang menandatangani persetujuan penggunaan lahan dalam wilayah konsesi kontrak karya. Diikuti oleh nama saudara-saudaranya yang lain,” ujarnya.

Baca juga: PT Masmindo dan Ahli Waris Saling Klaim Lahan Tambang Emas Luwu saat RDP di DPRD Sulsel

Ia mengatakan terdapat dokumen tertanggal 20 Mei 1997 yang menurutnya menjadi bukti bahwa keluarga mereka semestinya menjadi pihak yang menerima ganti rugi lahan.

“Karena dibuktikan dokumen per 20 Mei 1997, enam bulan sebelum terbit kontrak karya, seandainya tidak terjadi krisis moneter maka kami yang menerima pembayaran ganti rugi lahan,” katanya.

Basir menjelaskan PT Masmindo mulai beroperasi di wilayah Latimojong sejak era 1980-an. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved