Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provinsi Luwu Raya

Sekda Sulsel: Pemekaran Luwu Raya Bisa Jalan Meski Moratorium DOB

Meski moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut, peluang pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai masih terbuka.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
LUWU RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Sulsel pada Kamis (29/1/2026). Jufri menyebut ada peluang pemekaran Luwu Raya meski moratorium DOB belum dicabut. Hal berkaca dengan pemekaran wilayah di Papua 

Setelah itu, pemerintah pusat  melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

Hasil penilaian disampaikan ke DPR RI dan DPD RI.

Setelah itu apabila usulan pembentukan Daerah persiapan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan DPR RI dan DPD RI maka Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen.

Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah.

Hasil kajian selanjutnya disampaikan oleh tim kajian independen kepada Pemerintah Pusat untuk dikonsultasikan DPR RI dan DPD RI.

Hasil konsultasi inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menetapkan kelayakan pembentukan daerah persiapan.

Lebih jauh, dalam pasal 29 diatur daerah persiapan ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Adapun jangka waktunya selama tiga tahun.

Kepala daerah persiapan provinsi akan iisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan angkat atau diberhentikan oleh presiden atas usul Menteri.

Pasal 40 lalu mengatur pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan berasal dari 4 sumber.

Yakni bantuan pengembangan daerah persiapan yang bersumber dari APBN, bagian pendapatan dari pendapatan asli daerah induk yang berasal dari daerah persiapan.

Lalu penerimaan dari bagian dana perimbangan daerah induk serta sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41 juga mengatur kewajiban daerah persiapan meliputi :

1. Menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan.

2. Mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi.

3. Membentuk perangkat Daerah Persiapan.

4. Melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat daerah Persiapan.

5. Mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan

6. Menangani pengaduan masyarakat.

Terakhir apabila evaluasi menunjukkan daerah persiapan dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi daerah baru, akan ditetapkan dengan undang-undang. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved