Provinsi Luwu Raya
Sekda Sulsel: Pemekaran Luwu Raya Bisa Jalan Meski Moratorium DOB
Meski moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut, peluang pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai masih terbuka.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Setelah itu, pemerintah pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
Hasil penilaian disampaikan ke DPR RI dan DPD RI.
Setelah itu apabila usulan pembentukan Daerah persiapan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan DPR RI dan DPD RI maka Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen.
Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah.
Hasil kajian selanjutnya disampaikan oleh tim kajian independen kepada Pemerintah Pusat untuk dikonsultasikan DPR RI dan DPD RI.
Hasil konsultasi inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menetapkan kelayakan pembentukan daerah persiapan.
Lebih jauh, dalam pasal 29 diatur daerah persiapan ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Adapun jangka waktunya selama tiga tahun.
Kepala daerah persiapan provinsi akan iisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan angkat atau diberhentikan oleh presiden atas usul Menteri.
Pasal 40 lalu mengatur pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan berasal dari 4 sumber.
Yakni bantuan pengembangan daerah persiapan yang bersumber dari APBN, bagian pendapatan dari pendapatan asli daerah induk yang berasal dari daerah persiapan.
Lalu penerimaan dari bagian dana perimbangan daerah induk serta sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41 juga mengatur kewajiban daerah persiapan meliputi :
1. Menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan.
2. Mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi.
3. Membentuk perangkat Daerah Persiapan.
4. Melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat daerah Persiapan.
5. Mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan
6. Menangani pengaduan masyarakat.
Terakhir apabila evaluasi menunjukkan daerah persiapan dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi daerah baru, akan ditetapkan dengan undang-undang. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
| Setahun Disusun, Naskah Akademik Provinsi Luwu Raya Akhirnya Rampung |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Minta Kajian DOB Luwu Raya Dibuat Lebih Objektif |
|
|---|
| Komisi II DPR RI Kumpul Kepala Daerah Se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel Bahas Pemekaran |
|
|---|
| Pemekaran Luwu Raya, PT Vale Tetap Patuh Aturan dan Jalankan Program Pemberdayaan |
|
|---|
| Dirjen Otda Sebut 370 Draft DOB Menumpuk, Luwu Raya Belum Pasti 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-29-januari-jufri.jpg)