Provinsi Luwu Raya
Sekda Sulsel: Pemekaran Luwu Raya Bisa Jalan Meski Moratorium DOB
Meski moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut, peluang pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai masih terbuka.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Dorongan pembentukan Provinsi Luwu Raya terus menguat meski moratorium DOB masih berlaku.
- Sekda Sulsel Jufri Rahman menegaskan moratorium dapat dibuka secara selektif, sebagaimana pemekaran wilayah di Papua.
- Ia menilai peluang tetap ada sepanjang seluruh syarat pemekaran dipenuhi sesuai aturan.
- Dukungan masyarakat dan elit politik Luwu Raya disebut solid.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Suara perlawanan dari warga Luwu Raya masih membara.
Elemen masyarakat hingga elit politik bersatu meminta segera terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya.
Hanya saja, moratorium DOB masih menghantui upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Moratorium DOB merupakan kebijakan yang ditetapkan diawal kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Kebijakan ini mengatur penundaan atau penghentian sementara pembentukan wilayah administratif baru di Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman menyebut DOB Provinsi Luwu Raya bisa saja terbentuk meski ada moratorium DOB.
Berkaca dari pemekaran di tanah Papua beberapa tahun lalu.
"Moratorium sampai saat ini masih berlaku, tetapi moratorium itu boleh dibuka secara selektif, apa buktinya? moratorium masih berlaku, tiga daerah baru di Papua, karena itu kan selektif toh," ujar Sekda Sulsel Jufri Rahman saat ditemui di Hotel Claro Makassar pada Kamis (29/1/2026).
Pemekaran di tanah Papua menjadi bukti meski moratorium masih berlaku, namun DOB bisa dibentuk dengan pertimbangan khusus.
Hal inilah yang sebenarnya bisa menjadi peluang dalam pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya.
"Saya sudah mengatakan, tidak ada satu orang pun yang bisa menghalangi jalannya pemekaran sepanjang anda bersyarat untuk mekar, tetapi siapapun yang mendorong kalau tidak bersyarat pasti berhadapan dengan aturan," lanjutnya.
Jufri Rahman pun menyebut perlu meninjau kesiapan Luwu Raya memenuhi syarat pemekaran provinsi.
"Ada di situ, syaratnya membentuk provinsi minimal 5 kabupaten/kota, membentuk kabupaten minimal 5 kecamatan, membentuk kota minimal 4 kecamatan, cek aja," kata Jufri Rahman.
Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulsel Hasbi Syamsu Ali menilai pencabutan moratorium DOB bukanlah hal sulit.
Dirinya yakin suara dari Luwu Raya bisa menggerakkan pencabutan moratorium DOB.
| Setahun Disusun, Naskah Akademik Provinsi Luwu Raya Akhirnya Rampung |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Minta Kajian DOB Luwu Raya Dibuat Lebih Objektif |
|
|---|
| Komisi II DPR RI Kumpul Kepala Daerah Se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel Bahas Pemekaran |
|
|---|
| Pemekaran Luwu Raya, PT Vale Tetap Patuh Aturan dan Jalankan Program Pemberdayaan |
|
|---|
| Dirjen Otda Sebut 370 Draft DOB Menumpuk, Luwu Raya Belum Pasti 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-29-januari-jufri.jpg)