Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provinsi Luwu Raya

Sekda Sulsel: Pemekaran Luwu Raya Bisa Jalan Meski Moratorium DOB

Meski moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut, peluang pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai masih terbuka.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
LUWU RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Sulsel pada Kamis (29/1/2026). Jufri menyebut ada peluang pemekaran Luwu Raya meski moratorium DOB belum dicabut. Hal berkaca dengan pemekaran wilayah di Papua 

"Pertanyaan sekarang Pemerintah bersandar moratorium. Moratorium ini bukan sebuah keputusan hanya pernyataan. Sehingga bisa kapan saja dibuka berdasarkan kebutuhan dan kondisi. Ini kita perjuangkan seperti itu," ujar Hasbi Syamsu Ali saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (28/1/2026).

Hasbi Syamsu Ali menyebut gerakan dari Luwu Raya bagian dari hak sebagai warga negara.

Suara pemekaran ini diklaim sudah mendapat dukungan berbagai pihak.

"Pergerakan dari Luwu ini adalah hak. Ini menimbulkan sorotan di pusat, pergerakan yang dilakukan adek-adek kita. Kita di Luwu Raya kompak. Ini pergerakan saya sebut pergerakan semesta. Karena pemerintahn, rakyat, tokoh hingga komunitas bergabung. Akibat dari pada itu ditanggapi oleh anggota DPR," katanya.

Pemekaran daerah lebih jelas diurai dalam pasal 33 ayat 1, ada dua hal.

Yakni pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru.

Atau penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang bersanding dalam 1 (satu) daerah provinsi menjadi satu daerah baru

Pemekaran daerah harus melalui tahapan daerah persiapan provinsi.

Pembentukan daerah provinsi pun harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar

Persyaratan dasar terbagi antara kewilayahan dan kapasitas daerah.

Persyaratan bagi kewilayahan terdiri dari lima poin :

1. Luas wilayah minimal : ditentukan berdasarkan pengelompkan pulau dan kepulauan

2. Jumlah penduduk : ditentukan berdasarkan pengelompkan pulau dan kepulauan

3. Batas wilayah : dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved