Provinsi Luwu Raya
Sekda Sulsel: Pemekaran Luwu Raya Bisa Jalan Meski Moratorium DOB
Meski moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut, peluang pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai masih terbuka.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Pertanyaan sekarang Pemerintah bersandar moratorium. Moratorium ini bukan sebuah keputusan hanya pernyataan. Sehingga bisa kapan saja dibuka berdasarkan kebutuhan dan kondisi. Ini kita perjuangkan seperti itu," ujar Hasbi Syamsu Ali saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (28/1/2026).
Hasbi Syamsu Ali menyebut gerakan dari Luwu Raya bagian dari hak sebagai warga negara.
Suara pemekaran ini diklaim sudah mendapat dukungan berbagai pihak.
"Pergerakan dari Luwu ini adalah hak. Ini menimbulkan sorotan di pusat, pergerakan yang dilakukan adek-adek kita. Kita di Luwu Raya kompak. Ini pergerakan saya sebut pergerakan semesta. Karena pemerintahn, rakyat, tokoh hingga komunitas bergabung. Akibat dari pada itu ditanggapi oleh anggota DPR," katanya.
Pemekaran daerah lebih jelas diurai dalam pasal 33 ayat 1, ada dua hal.
Yakni pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru.
Atau penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang bersanding dalam 1 (satu) daerah provinsi menjadi satu daerah baru
Pemekaran daerah harus melalui tahapan daerah persiapan provinsi.
Pembentukan daerah provinsi pun harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar
Persyaratan dasar terbagi antara kewilayahan dan kapasitas daerah.
Persyaratan bagi kewilayahan terdiri dari lima poin :
1. Luas wilayah minimal : ditentukan berdasarkan pengelompkan pulau dan kepulauan
2. Jumlah penduduk : ditentukan berdasarkan pengelompkan pulau dan kepulauan
3. Batas wilayah : dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar
| Setahun Disusun, Naskah Akademik Provinsi Luwu Raya Akhirnya Rampung |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Minta Kajian DOB Luwu Raya Dibuat Lebih Objektif |
|
|---|
| Komisi II DPR RI Kumpul Kepala Daerah Se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel Bahas Pemekaran |
|
|---|
| Pemekaran Luwu Raya, PT Vale Tetap Patuh Aturan dan Jalankan Program Pemberdayaan |
|
|---|
| Dirjen Otda Sebut 370 Draft DOB Menumpuk, Luwu Raya Belum Pasti 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-29-januari-jufri.jpg)