Provinsi Luwu Raya
Sekda Sulsel: Pemekaran Luwu Raya Bisa Jalan Meski Moratorium DOB
Meski moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut, peluang pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai masih terbuka.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
4. Cakupan wilayah : paling sedikit ada 5 daerah kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi.
5. Batas usia minimal : daerah provinsi 10 tahun terhitung sejak pembentukan
Lalu Pasal 36 memuat ada tujuh parameter persyaratan dasar kapasitas daerah :
1. Geografi: lokasi ibu kota, hidrografi, dan kerawanan bencana
2. Demografi : kualitas sumber daya manusia, distribusi penduduk
3. Keamanan : tindakan kriminal umum dan konflik sosial
4. Sosial politik, adat dan tradisi : partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, kohesivitas sosial dan organisasi kemasyarakatan
5. Potensi Ekonomi : pertumbuhan ekonomi dan potensi keunggulan daerah
6. Keuangan Daerah : kapasitas pendapatan asli daerah induk,potensi pendapatan asli calon daerah persiapan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah
7. Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan : aksesibilitas pelayanan dasar Pendidikan, Kesehatan, infrastruktur, jumlah pegawai ASN di daerah induk dan rencana tata ruang wilayah daerah persiapan
Persyaratan Administratif
Selanjutnya pasal 37 memuat persyaratan administratif.
Bagi calon DOB provinsi butuh persetujuan Bersama DPRD Kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan provinsi.
Selain itu butuh persetujuan bersama DPRD Provinsi induk dengan Gubernur daerah provinsi induk.
Tahap Lanjutan
Pasal 38 dijelaskan pembentukan daerah persiapan diusulkan oleh Gubernur kepada pemerintah pusat DPR RI dan DPD RI usai memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
| Setahun Disusun, Naskah Akademik Provinsi Luwu Raya Akhirnya Rampung |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Minta Kajian DOB Luwu Raya Dibuat Lebih Objektif |
|
|---|
| Komisi II DPR RI Kumpul Kepala Daerah Se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel Bahas Pemekaran |
|
|---|
| Pemekaran Luwu Raya, PT Vale Tetap Patuh Aturan dan Jalankan Program Pemberdayaan |
|
|---|
| Dirjen Otda Sebut 370 Draft DOB Menumpuk, Luwu Raya Belum Pasti 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-29-januari-jufri.jpg)