Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Provinsi Luwu Raya

Sekda Sulsel: Pemekaran Luwu Raya Bisa Jalan Meski Moratorium DOB

Meski moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut, peluang pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai masih terbuka.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
LUWU RAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Sulsel pada Kamis (29/1/2026). Jufri menyebut ada peluang pemekaran Luwu Raya meski moratorium DOB belum dicabut. Hal berkaca dengan pemekaran wilayah di Papua 

4. Cakupan wilayah :  paling sedikit ada 5 daerah kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi.

5. Batas usia minimal : daerah provinsi 10 tahun terhitung sejak pembentukan
 
Lalu Pasal 36 memuat ada tujuh parameter persyaratan dasar kapasitas daerah :

1. Geografi: lokasi ibu kota, hidrografi, dan kerawanan bencana

2. Demografi : kualitas sumber daya manusia, distribusi penduduk

3. Keamanan : tindakan kriminal umum dan konflik sosial

4. Sosial politik, adat dan tradisi : partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, kohesivitas sosial dan organisasi kemasyarakatan

5. Potensi Ekonomi : pertumbuhan ekonomi dan potensi keunggulan daerah

6. Keuangan Daerah : kapasitas pendapatan asli daerah induk,potensi pendapatan asli calon daerah persiapan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah

7. Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan : aksesibilitas pelayanan dasar Pendidikan, Kesehatan, infrastruktur, jumlah pegawai ASN di daerah induk dan rencana tata ruang wilayah daerah persiapan

Persyaratan Administratif

Selanjutnya pasal 37 memuat persyaratan administratif.

Bagi calon DOB provinsi butuh persetujuan Bersama DPRD Kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan provinsi.

Selain itu butuh persetujuan bersama DPRD Provinsi induk dengan Gubernur daerah provinsi induk.

Tahap Lanjutan

Pasal 38 dijelaskan pembentukan daerah persiapan diusulkan oleh Gubernur kepada pemerintah pusat DPR RI dan DPD RI usai memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved