Provinsi Luwu Raya
Sekda Sulsel: Pemekaran Luwu Raya Bisa Jalan Meski Moratorium DOB
Meski moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut, peluang pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai masih terbuka.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Dorongan pembentukan Provinsi Luwu Raya terus menguat meski moratorium DOB masih berlaku.
- Sekda Sulsel Jufri Rahman menegaskan moratorium dapat dibuka secara selektif, sebagaimana pemekaran wilayah di Papua.
- Ia menilai peluang tetap ada sepanjang seluruh syarat pemekaran dipenuhi sesuai aturan.
- Dukungan masyarakat dan elit politik Luwu Raya disebut solid.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Suara perlawanan dari warga Luwu Raya masih membara.
Elemen masyarakat hingga elit politik bersatu meminta segera terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya.
Hanya saja, moratorium DOB masih menghantui upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Moratorium DOB merupakan kebijakan yang ditetapkan diawal kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Kebijakan ini mengatur penundaan atau penghentian sementara pembentukan wilayah administratif baru di Indonesia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman menyebut DOB Provinsi Luwu Raya bisa saja terbentuk meski ada moratorium DOB.
Berkaca dari pemekaran di tanah Papua beberapa tahun lalu.
"Moratorium sampai saat ini masih berlaku, tetapi moratorium itu boleh dibuka secara selektif, apa buktinya? moratorium masih berlaku, tiga daerah baru di Papua, karena itu kan selektif toh," ujar Sekda Sulsel Jufri Rahman saat ditemui di Hotel Claro Makassar pada Kamis (29/1/2026).
Pemekaran di tanah Papua menjadi bukti meski moratorium masih berlaku, namun DOB bisa dibentuk dengan pertimbangan khusus.
Hal inilah yang sebenarnya bisa menjadi peluang dalam pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya.
"Saya sudah mengatakan, tidak ada satu orang pun yang bisa menghalangi jalannya pemekaran sepanjang anda bersyarat untuk mekar, tetapi siapapun yang mendorong kalau tidak bersyarat pasti berhadapan dengan aturan," lanjutnya.
Jufri Rahman pun menyebut perlu meninjau kesiapan Luwu Raya memenuhi syarat pemekaran provinsi.
"Ada di situ, syaratnya membentuk provinsi minimal 5 kabupaten/kota, membentuk kabupaten minimal 5 kecamatan, membentuk kota minimal 4 kecamatan, cek aja," kata Jufri Rahman.
Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulsel Hasbi Syamsu Ali menilai pencabutan moratorium DOB bukanlah hal sulit.
Dirinya yakin suara dari Luwu Raya bisa menggerakkan pencabutan moratorium DOB.
"Pertanyaan sekarang Pemerintah bersandar moratorium. Moratorium ini bukan sebuah keputusan hanya pernyataan. Sehingga bisa kapan saja dibuka berdasarkan kebutuhan dan kondisi. Ini kita perjuangkan seperti itu," ujar Hasbi Syamsu Ali saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (28/1/2026).
Hasbi Syamsu Ali menyebut gerakan dari Luwu Raya bagian dari hak sebagai warga negara.
Suara pemekaran ini diklaim sudah mendapat dukungan berbagai pihak.
"Pergerakan dari Luwu ini adalah hak. Ini menimbulkan sorotan di pusat, pergerakan yang dilakukan adek-adek kita. Kita di Luwu Raya kompak. Ini pergerakan saya sebut pergerakan semesta. Karena pemerintahn, rakyat, tokoh hingga komunitas bergabung. Akibat dari pada itu ditanggapi oleh anggota DPR," katanya.
Pemekaran daerah lebih jelas diurai dalam pasal 33 ayat 1, ada dua hal.
Yakni pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru.
Atau penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang bersanding dalam 1 (satu) daerah provinsi menjadi satu daerah baru
Pemekaran daerah harus melalui tahapan daerah persiapan provinsi.
Pembentukan daerah provinsi pun harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar
Persyaratan dasar terbagi antara kewilayahan dan kapasitas daerah.
Persyaratan bagi kewilayahan terdiri dari lima poin :
1. Luas wilayah minimal : ditentukan berdasarkan pengelompkan pulau dan kepulauan
2. Jumlah penduduk : ditentukan berdasarkan pengelompkan pulau dan kepulauan
3. Batas wilayah : dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar
4. Cakupan wilayah : paling sedikit ada 5 daerah kabupaten/kota untuk pembentukan daerah provinsi.
5. Batas usia minimal : daerah provinsi 10 tahun terhitung sejak pembentukan
Lalu Pasal 36 memuat ada tujuh parameter persyaratan dasar kapasitas daerah :
1. Geografi: lokasi ibu kota, hidrografi, dan kerawanan bencana
2. Demografi : kualitas sumber daya manusia, distribusi penduduk
3. Keamanan : tindakan kriminal umum dan konflik sosial
4. Sosial politik, adat dan tradisi : partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, kohesivitas sosial dan organisasi kemasyarakatan
5. Potensi Ekonomi : pertumbuhan ekonomi dan potensi keunggulan daerah
6. Keuangan Daerah : kapasitas pendapatan asli daerah induk,potensi pendapatan asli calon daerah persiapan dan pengelolaan keuangan dan aset daerah
7. Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan : aksesibilitas pelayanan dasar Pendidikan, Kesehatan, infrastruktur, jumlah pegawai ASN di daerah induk dan rencana tata ruang wilayah daerah persiapan
Persyaratan Administratif
Selanjutnya pasal 37 memuat persyaratan administratif.
Bagi calon DOB provinsi butuh persetujuan Bersama DPRD Kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan provinsi.
Selain itu butuh persetujuan bersama DPRD Provinsi induk dengan Gubernur daerah provinsi induk.
Tahap Lanjutan
Pasal 38 dijelaskan pembentukan daerah persiapan diusulkan oleh Gubernur kepada pemerintah pusat DPR RI dan DPD RI usai memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Setelah itu, pemerintah pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
Hasil penilaian disampaikan ke DPR RI dan DPD RI.
Setelah itu apabila usulan pembentukan Daerah persiapan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan DPR RI dan DPD RI maka Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen.
Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah.
Hasil kajian selanjutnya disampaikan oleh tim kajian independen kepada Pemerintah Pusat untuk dikonsultasikan DPR RI dan DPD RI.
Hasil konsultasi inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam menetapkan kelayakan pembentukan daerah persiapan.
Lebih jauh, dalam pasal 29 diatur daerah persiapan ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Adapun jangka waktunya selama tiga tahun.
Kepala daerah persiapan provinsi akan iisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan angkat atau diberhentikan oleh presiden atas usul Menteri.
Pasal 40 lalu mengatur pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah persiapan berasal dari 4 sumber.
Yakni bantuan pengembangan daerah persiapan yang bersumber dari APBN, bagian pendapatan dari pendapatan asli daerah induk yang berasal dari daerah persiapan.
Lalu penerimaan dari bagian dana perimbangan daerah induk serta sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41 juga mengatur kewajiban daerah persiapan meliputi :
1. Menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan.
2. Mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi.
3. Membentuk perangkat Daerah Persiapan.
4. Melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat daerah Persiapan.
5. Mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan
6. Menangani pengaduan masyarakat.
Terakhir apabila evaluasi menunjukkan daerah persiapan dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi daerah baru, akan ditetapkan dengan undang-undang. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
| Setahun Disusun, Naskah Akademik Provinsi Luwu Raya Akhirnya Rampung |
|
|---|
| Ketua Komisi II DPR RI Minta Kajian DOB Luwu Raya Dibuat Lebih Objektif |
|
|---|
| Komisi II DPR RI Kumpul Kepala Daerah Se-Luwu Raya di Rujab Gubernur Sulsel Bahas Pemekaran |
|
|---|
| Pemekaran Luwu Raya, PT Vale Tetap Patuh Aturan dan Jalankan Program Pemberdayaan |
|
|---|
| Dirjen Otda Sebut 370 Draft DOB Menumpuk, Luwu Raya Belum Pasti 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-29-januari-jufri.jpg)