Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskusi Forum Dosen

Advokat Senior Tadjuddin Rachman: Secara Historis KUHAP Itu Gagal Total, Tak Layak Disahkan!

Kritik itu ia tujukan khusus pada pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sudirman
Ist
DISKUSI FORUM DOSEN- Advokat senior Tadjuddin Rachman dalam dialog forum dosen di Kantor tribun timur, Jl cendrawasih, Makassa, Jumat (21/11/2025). Ia mengkritik RUU KUHAP yang disahkan DPR RI 

“Syarat pembuatan perundang-undangan itu satu syarat yuridis, sosiologis, filosofis, dan ada syarat historis. Saya menambahkan satu, syarat historis, itu penemuan saya sebagai doktor,” kata dia.

Syarat historis adalah aspek yang selama ini diabaikan. 

Ia mencontohkan lahirnya KUHAP tahun 1981 yang didorong oleh alasan historis kuat.

Bahwa KUHAP yang lama dibuat tahun 1981 adalah karena historis, itu karena buatan Belanda. 

Sehingga secara historis itu tidak bisa lagi dipakai.

Ia menilai sangat keliru apabila KUHAP yang baru tidak memenuhi syarat historis sama sekali.

“Kalau syarat historis tidak dipenuhi, maka saya menganggap cacat,” tegasnya.

Ia juga mengkritik disharmoni dalam konsideran KUHAP.

Dalam KUHAP, dijelaskan bahwa untuk kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan subremasi hukum. 

Hal itu dianggap Tajuddin kembali bertentangan.

"Yang satu mengatakan kita adalah negara hukum, sekarang mengatakan bahwa subremasi hukum. Berarti Indonesia bukan menjadikan hukum sebagai panglima," ungkap Tadjuddin. 

Tadjuddin kembali menekankan bahwa klaim pemenuhan syarat oleh DPR RI tidak berdasar.

“Saya mau mengatakan, kalau Habiburokhman mengatakan KUHAP memenuhi syarat, maka secara sosiologis tidak memenuhi syarat," bebernya.

Ia bahkan mengibaratkan kritik masyarakat dan akademisi saat ini seperti teriakan yang dibiarkan menggema tanpa respons.

Di akhir paparannya, Tadjuddin menegaskan penolakannya.

Baginya, secara sosiologis RUU KUHAP itu gagal total. 

Sehingga sangat tidak layak disahkan.

Pernyataannya disambut positif dari sejumlah pakar hukum yang hadir dalam forum diskusi.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved