Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskusi Forum Dosen

Adi Suryadi Culla Kritik RUU KUHAP, Sejumlah Pasal Tidak Mencerminkan Kepentingan Rakyat

Adi Suryadi Culla menekankan pentingnya memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat mengenai perdebatan antara pihak pro dan kontra

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / RENALDI
RUU KUHP - Moderator Adi Suryadi Culla dalam dialog forum dosen di Kantor tribun timur, Jl cendrawasih, Makassa, Jumat (21/11/2025). Adi Culla pertanyakan RUU KUHP.   

Ringkasan Berita:
  • Moderator Dr Adi Suryadi Culla menegaskan pentingnya memberi penjelasan komprehensif terkait perdebatan RUU KUHAP
  • Ia menyebut undang-undang baru ini menunjukkan jarak antara suara rakyat dan pemerintah. 
  • Culla menilai sejumlah pasal masih condong pada kepentingan negara serta kurang mencerminkan aspirasi masyarakat. 
  • Banyak bagian yang kabur dan dipersoalkan publik, ia mendorong peninjauan serius, termasuk kemungkinan membawa isu ini ke Mahkamah Konstitusi.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Enam profesor dan satu praktisi hukum mengulas  Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP terbaru.

Diskusi digelar di Redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Jumat (21/11/2025).

Hadir Prof Aswanto, Prof Hambali Thalib, Prof Said Karim, Prof Muin Fahmal, Prof Maruf Hafidz, Dr Tajuddin Rahman, dan Prof Ruslan Ranggong. 

Diskusi dipandu oleh moderator Dr Adi Suryadi Culla.

Adi Suryadi Culla menekankan pentingnya memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat mengenai perdebatan antara pihak pro dan kontra terhadap substansi KUHAP yang telah disahkan pemerintah.

Kontroversi mencuat karena muncul jarak antara pandangan masyarakat dan pandangan pemerintah.

“Undang-undang ini memperlihatkan hal yang cukup menarik, yakni adanya perbedaan antara suara masyarakat luas dengan suara pemerintah atau negara," ujar Suryadi Culla.

Reaksi masyarakat cukup unik, karena undang-undang ini dianggap tidak berpihak kepada publik. 

Pemerintah melalui DPR mengklaim 99 persen aspirasi publik telah diakomodasi.

Namun penolakan publik terjadi karena sejumlah pasal dirasa tidak mencerminkan kepentingan rakyat.

Banyak hal yang sebelumnya tidak diatur kini menjadi lebih jelas dan dianggap lebih melindungi masyarakat.

"Namun kenyataannya, ada bagian-bagian yang justru dipertanyakan karena dinilai tidak mencerminkan aspirasi publik,” ujarnya.

Pemerintah juga menilai aturan baru telah memberikan kejelasan atas banyak ruang abu-abu dalam regulasi sebelumnya.

Sejumlah pasal memicu kritik karena dianggap tidak sesuai dengan aspirasi publik.

"Ini yang menjadi sumber penolakan,” katanya  Adi sembari melirik seluruh akademisi yang hadir.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved