Diskusi Forum Dosen
Advokat Senior Tadjuddin Rachman: Secara Historis KUHAP Itu Gagal Total, Tak Layak Disahkan!
Kritik itu ia tujukan khusus pada pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Advokat senior, Dr Tadjuddin Rachman, mengkritik kerasKomisi III DPR RI.
Kritik itu ia tujukan khusus pada pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kritikan disampaikan Diskusi Forum Dosen bertajuk “Kontroversi KUHAP” yang digelar di Redaksi Tribun Timur, Jl Cenderawasih, Makassar, Jumat (21/11/2025) sore.
Kritikan menyelimuti setiap kalimat yang diucapkan Tadjuddin.
Bahkan suaranya beberapa kali meninggi saat mengkritik DPR RI, utamanya Ketua Komisi III Habiburokhman.
Ia menilai DPR RI telah keliru total dalam memahami syarat yuridis, sosiologis, filosofis, dan historis pembentukan undang-undang
“Jadi yang dia (Habiburokhman) kemukakan bahwa dalam sosialisasi, dia keliling Indonesia, tetapi tidak disebut Makassar. Yang lucunya, guru-guru besar Fakultas Hukum Unhas justru tidak didengar," ungkapnya.
Apa yang disampaikan Habiburokhman tidak hanya tidak akurat.
Tetapi juga meremehkan peran akademisi yang selama ini menjadi rujukan hukum nasional.
Ia kemudian menyoroti konsideran filosofis RUU KUHAP yang dinilainya keliru secara mendasar.
“Kalau saya melihat konsideran secara filosofisnya, di sini (KUHAP) mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum," kata Tadjuddin.
Ini dianggapnya sudah bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3.
"Masa ‘merupakan’ negara hukum? Ini konsideran bilang begitu, padahal bukan ‘merupakan’," tambahnya.
Tadjuddin menjelaskan, syarat pembentukan perundang-undangan tidak hanya tiga.
Tetapi empat dasar penting, yakni yuridis, sosiologis, filosofis, dan historis.
| Prof Hambali Nilai KUHAP Baru Belum Maksimal Adopsi Kepentingan Publik |
|
|---|
| Prof Said Karim Ungkap 11 Hak Advokat dalam KUHAP Baru |
|
|---|
| Guru Besar UNM Prof Sukardi Weda: KUHAP Harus Beri Rasa Aman, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat Sipil |
|
|---|
| Prof Muin Fahmal Bongkar Akar Masalah UU KUHAP Baru: Banyak Pasal Berpotensi Timbulkan Kekacauan |
|
|---|
| KUHAP Belum Layak Disahkan, Prof Ruslan Ingatkan Risiko Pelanggaran HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-21-Advokat-senior-Tadjuddin-Rachman.jpg)