Diskusi Forum Dosen
Kritik Tajam Guru Besar Unibos Prof Ruslan: KUHAP Belum Berlaku Sudah Bermasalah
Sejatinya adalah instrumen verifikasi yang harus kokoh dan mampu menjadi landasan kerja aparat penegak hukum.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Prof Ruslan Ranggong menilai RUU KUHAP yang baru disahkan justru sarat masalah dan berpotensi menambah keruwetan peradilan pidana.
- Banyak celah regulasi yang dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan hukum di lapangan.
- RUU KUHAP memperluas upaya paksa secara berlebihan, termasuk memberi kewenangan lebih besar kepada penyelidik dan penyidik.
- Penambahan jenis upaya paksa dinilai membuka peluang penyalahgunaan dengan dalih “demi kepentingan penyelidikan”.
TRIBUN-TIMUR.COM — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Prof Ruslan Ranggong, mengkritik banyaknya masalah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
RUU KUHAP disahkan menjadi Undang-Undang, Selasa (18/11/2025).
Prof Ruslan menganggap rancangan aturan belum berlaku tetapi sudah bermasalah.
Celah-celah dalam RUU dianggap dapat menambah keruwetan proses peradilan pidana.
Sejatinya adalah instrumen verifikasi yang harus kokoh dan mampu menjadi landasan kerja aparat penegak hukum.
Regulasi terbaru ini justru dikhawatirkan menambah kerunyaman dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Adi Suryadi Culla Kritik RUU KUHAP, Sejumlah Pasal Tidak Mencerminkan Kepentingan Rakyat
Hal itu disampaikan Prof Ruslan Ranggong saat diskusi forum dosen 'Kontroversi KUHAP' di Redaksi Tribun Timur, Jl Cenderawasih, Makassar, Jumat (21/11/2025) pukul 16.00 Wita.
“Kita berharap KUHAP ini tidak menambah runyam pelaksanaan dari KUHAP ini,” ujarnya.
RUU sudah disetujui DPR dan hampir menjadi undang-undang.
Sehingga satu-satunya harapan kini berada pada peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana.
“Kalau kita baca memang banyak masalah di dalam RUU KUHAP, banyak sekali,” tegasnya.
Dalam proses peradilan pidana, inti persoalan selalu berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Ia menilai RUU KUHAP justru memperluas upaya paksa.
Padahal undang-undang sebelumnya hanya lima jenis, kini bertambah jauh lebih banyak.
“Bahkan penyelidik punya upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pembukaan surat," kata dia.
| Ketok Palu Muncul Polemik, Andi Suruji: Masyarakat Diseret Narasi Tak Jelas Dasar Hukumnya |
|
|---|
| Adi Suryadi Culla Kritik RUU KUHAP, Sejumlah Pasal Tidak Mencerminkan Kepentingan Rakyat |
|
|---|
| Ordal dan Singkatan Opal Prof Muin Gelitik Para Dosen |
|
|---|
| Yeni Rahman Nilai Pemkot Terlalu Jauh Bahas Metaverse, Pembentukan Karakter Anak Harusnya Prioritas |
|
|---|
| Prof Tasrif: Metaverse Lebih dari Sekadar Maksimalisasi Penggunaan Internet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-21-Guru-Besar-Unibos-Prof-Ruslan-Ranggong.jpg)